• Berita Terkini

    Senin, 19 Juni 2017

    Kemenag Kebumen Seragamkan Takaran Zakat Fitrah

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Masyarakat Kabupaten Kebumen kini tak perlu khawatir lagi dengan perbedaan harga pada saat mengeluarkan zakat fitrah. Pasalnya, secara resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen telah mengumumkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap wajib zakat.

    Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kebumen, Khamid, mengatakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, telah menetapkan takaran zakat fitrah 1438 Hijriyah.

    "Masyarakat Kabupaten Kebumen tahun ini diberikan tiga pilihan takaran dalam membayar zakat fitrah," kata Khamid, Sabtu (18/6/2017).

    Menurutnya, penetapan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah tahun 1438 Hijriyah di wilayah Kabupaten Kebumen. Rakor tersebut yang digelar pada Rabu, 14 Juni 2017 lalu, diikuti oleh Kemenag Kebumen, Pemkab Kebumen, MUI Kabupaten Kebumen, PCNU Kebumen, PD Muhammadiyah Kebumen dan Baznas Kebumen.

    Berdasarkan kesepakatan tiga pilihan zakat fitrah tahun ini, yakni takaran 1 sho' beras jenis Rajalele setara dengan 2,85 kilogram. Kemudian beras jenis Mentikwangi setara 2,85 kilogram dan beras jenis IR 64 setara 2,75 kilogram.

    Khamid menjelaskan, dalam rapat tersebut juga ditetapkan untuk harga beras kualitas paling rendah jenis IR 64 dengan harga Rp 22.000. Kemudian, harga beras jenis jenis Mentikwangi sebesar 30.000 dan Rajalele sebesar Ro 35.000.

    Penetapan ini, lanjut Khamid, dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Kebumen dalam membayar zakat fitrahnya.

    "Sebaiknya masyarakat dalam membayar zakat fitrah menggunakan jenis beras yang dikonsumsinya sehari-hari," tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Khamid juga mengingatkan panitia zakat fitrah tidak diperkenankan mengambil haknya sebagai amil tanpa mengantongi izin dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    "Jika panitia zakat fitrah ingin mendapatkan jatahnya diimbau segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Segera minta SK ke Baznas Kebumen. Tanpa adanya SK, tidak boleh mengambil hak amilnya," imbuhnya.

    Kebijakan itu, lanjut Khamid, semata-mata untuk ketertiban dalam penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah. "Ini untuk pemetaan mana-mana yang potensi zakatnya besar. Mana-mana tempat mustahiknya banyak. Sehingga dalam pendistribusiannya tidak numpuk di satu tempat," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top