• Berita Terkini

    Selasa, 13 Juni 2017

    Kades Candirenggo Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Kepala Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Ady Waluyo, menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (12/6/2017). Tiga saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi tersebut.

    Ketiga saksi warga Desa Candirenggo tersebut masing-masing, Miyanto, Kosasi dan Fanani. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo SH dan Hakim Anggota Nikentari SH MH dan Hartati Ari S SH itu juga dihadiri oleh terdakwa Ady Waluyo dan Jaksa Penuntut Umum Purwono SH.

    Di depan hakim, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memalsukan tanda tangan mereka. Hanya, menurut mereka, terdakwa memang pernah menyatakan akan bertanggungjawab penuh atas semua tindakan yang dilakukan oleh perangkat desa di bawah pimpinannya.

    "Memang kami tidak dirugikan secara materi. Namun nama baik saya dirugikan," kata Kosasi menjawab pertanyaan Hakim Ketua Agung Prasetyo SH.

    Sementara saksi Miyanto menyampaikan, mencuatnya kasus tersebut berawal saat masyarakat mengetahui ada indikasi yang tidak beres dengan pelaksanaan pembangunan di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah, salah satunya pada Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun 2016.  Setelah melakukan kajian dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD Tahap 1 tahun 2016, KMPDC menemukan adanya pemalsuan tanda tangan milik Kosasi.  Atas kasus tersebut KMPDC pun segara melaporkan kepada pihak berwajib.

    Atas kasus tersebut Kepala Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Ady Waluyo didakwa melanggar pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yakni tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dengan ancaman maksimal pidana 6 tahun penjara.

    Majelis Hakim pun menyatakan sidang ditunda sepekan, dan kembali dilaksanakan pada Senin (19/6) mendatang.

    Pada bagian lain, mencuatnya kasus pemalsuan tanda tangan hingga menyeret Kades Candirenggo menjadi terdakwa, ternyata tak hanya panas di persidangan. Di kalangan masyarakat, hal itu juga menjadi pro kontra, bahkan membuat warga Desa Candirenggo terbagi menjadi dua kubu.

    Satu kubu,  yakni KMPCD telah meminta Pemkab Kebumen memberhentikan Ady Waluyo. Aspirasi tersebut sudah disampaikan kepada  DPRD Kebumen, beberapa waktu lalu.

    Sementara di kubu lain, malah mempertanyakan tindakan KMPCD dan meminta Ady Waluyo tetap memimpin Candirenggo. Aspirasi tersebut mereka sampaikan dengan berkirim surat kepada Bupati, Kejaksaan, DPRD, Kabag Hukum, Tapem, Inspektorat, Bispermades, Camat Ayah dan Ketua BPD Candirenggo.

    Dalam surat yang menyertakan 40 tanda tangan itu, menyampaikan, apa yang terjadi di Desa Candirenggo merupakan dampak dari manuver politik yang dilakukan oleh segelintir orang. Bahkan dalam KPMCD terdapat 2 rival politik kepala desa.

    Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengakui adanya KPMCD. Mereka juga menyatakan belum pernah mewakilkan aspirasinya sebagai masyarakat kepada KMPCD dan menghendaki Pemerintah Desa Candirenggo tetap berjalan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Candirenggo sesuai konstitusi yaitu Ady Waluyo. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top