• Berita Terkini

    Jumat, 16 Juni 2017

    Dugaan Penyelewengan PPDB Jalur SKTM juga Dijumpai di Magelang

    ILUSTRASIILUSTRASI
    MAGELANG - Penyediaan kuota 20 persen bagi siswa miskin mengikuti PPDB tahun 2017/2018 menuai masalah di Kota Magelang. Diduga, salah satu anggota DPRD memuluskan jalan anaknya mengenyam pendidikan di sekolah favorit dengan salah satu syarat memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).

    ”Menurut informasi yang saya dengar seperti itu, anak anggota DPRD Kota Magelang memakai SKTM dalam mendaftar. Mungkin agar bisa diterima karena sistem PPDB sekarang rumit,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Magelang, Arifin Mustofa, Kamis (15/6).

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menyayangkan perilaku anggota dewan yang mestinya menjadi wakil rakyat, tetapi justru berperilaku tidak teladan bagi masyarakatnya.

    ”Meskipun saya sendiri belum memastikan kebenarannya terkait kasus ini, tapi jujur saya sangat kecewa. Ini menjadi citra buruk di tubuh anggota legislatif,” tandasnya.

    Ia pun meminta pihak terkait seperti petugas di tingakt RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan untuk selektif membeirkan pengantar SKTM. Bahkan, ia mensyarakatkan agar penerbitan harus dilakukan proses survei kepada yang bersangkutan.

    ”Saya kira petugas kelurahan mampu untuk melakukan kroscek data apabila ada masyarakat dalam pengajuan SKTM diragukan kebenarannya. Tenaga kelurahan ada dan saya kira siap,” ucapnya.

    Arifin menjelaskan, ke depan pihaknya akan mendorong agar kelurahan menerapkan surat pernyataan dari masyarakat yang meminta SKTM. Jika keabsahan data di SKTM terbukti tidak sesuai, masyarakat yang mengajukan SKTM mau bertanggung jawab penuh secara hukum.

    ”Apalagi gubernur sudah memastikan apabila ada yang memalsukan data SKTM akan dipidana. Jelas jika pidana maka pihak yang mengeluarkan SKTM akan kena, baik tingkat RT/RW, kelurahan bahkan kecamatan bisa kena pidana” tandas Arifin.

    Senada juga diutarakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Magelang, Waluyo bahwa kemungkinan kenaikan penerbitan SKTM ditengarai syarat baru PPDB yang salah satunya melampirkan SKTM. Ini pun terlihat dari kenaikan permohonan SKTM mulai tingkat RT, RW, dan Kelurahan.

    Menurutnya, fenomena ini terjadi karena banyak wali murid yang menghendaki putra putrinya diterima di sekolah favorit. Seolah-olah SKTM menjadi senjata baru disampingi nilai akademik yang menjadi standar utama syarat masuk ke sekolah negeri.

    Ia juga menyoroti Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang hanya diperbaharui tiap lima tahun. Padahal, banyak hal yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun di setiap daerah karena memiliki dinamika yang berbeda-beda.

    ”Ini kelemahannya, ketika data tidak terupdate dengan cepat, maka di kurun waktu ini pula perubahan-perubahan yang terjadi tidak terdeteksi. Ada yang sudah meningkat kesejahteraannya, ada pula sebaliknya. Sehingga data-data yang dimiliki pusat sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sekarang,” tandasnya.

    Ia mencontohkan data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) beras untuk warga miskin (raskin) yang masih dipakai. Padahal, saat ini banyak terjadi perbedaan di kalangan masyarakat.

    Terlebih lagi, tidak ada barometer khusus untuk mengukur masyarakat dikatakan miskin atau mampu. Oleh karena itu, ia meminta agar instansi terkait peka dengan melakukan survei dan kontrol pengawasan secara serius di lapangan.

    ”Instansi terkait harus mampu menjalin koordinasi dengan RT dan RW. Juga diperlukan kriteria dan indikator warga dikatakan miskin sehingga laik mendapat SKTM itu seperti apa. Selama ini kan tidak pernah jelas,” paparnya.

    Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan agar jajarannya menindak segala kecurangan dalam penerbitan SKTM ini. Termasuk aparat kepolisian, karena adanya pemalsuan pembuatan SKTM dapat diartikan sebagai tindak pidana.

    Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017, setiap sekolah diwajibkan menyediakan kuota 20 persen untuk peserta didik dari kalangan tidak mampu. Bukti tidak mampu tersebut ditunjukkan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau SKTM dari kantor kelurahan atau kecamatan.

    Ganjar menegaskan dalam waktu dekat ini akan mengkroscek peserta didik baru. Jika ada siswa mampu yang masuk menggunakan SKTM, akan langsung dikeluarkan. Tak hanya itu, mereka juga akan dijerat pidana karena telah menggunakan dokumen yang tidak benar.

    Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo melalui Kasubag Humas AKP Esti Wardiani siap memberi tindakan tegas apabila ditemukan pemalsuan SKTM sebagai syarat penerimaan PPDB. Ia mengimbau instansi terkait untuk berhati-hati dalam menerbitkan SKTM. Sebab, jika terindikasi ada penyimpangan atau bahkan dikatakan palsu, tidak hanya pemohon yang menerima sanksinya, orang yang menandatanganinya pun bisa terjerat hukum.

    ”Kehati-hatian bisa dilakukan. Caranya selektif menerbitkan dan menandatangani SKTM. Karena kalau sampai ditemukan syaratnya palsu, sehingga tidak sah, berarti sudah menyalahi aturan, dan pihak yang terlibat bisa terjerat hukum pidana,” tandasnya. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top