• Berita Terkini

    Rabu, 07 Juni 2017

    Disdik Kebumen Bakal Terapkan Sistem Zonasi untuk PPDB SMP

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Hingga kini penyebaran siswa, saat melakukan pendaftaran sekolah cenderung tidak merata. Beberapa sekolah favorit selalu kebanjiran pendaftar bahkan hingga melakukan penolakan. Sementara itu kondisi berbeda dialami oleh sekolah pinggiran, yang acap kali kesulitan mencari pendaftar.

    Adanya kondisi tersebut membuat kesenjangan lintas sekolah begitu terasa. Pasalnya jumlah siswa yang diperoleh pada setiap tahun pendaftaran baru tak lagi lagi seimbang antar sekolah. Sekolah pinggiran meski telah gencar melakukan promosi, bahkan gratis namun tetap kesulitan mencari pendaftar. Sedangkan sekolah favorit selalu kebanjiran pendaftar. Kondisi tersebut membuat munculnya anekdok bahwa sekolah pinggiran hanya mendapatkan siswa jika sekolah favorit telah penuh.

    Untuk menghilangkan kesenjangan tersebut Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kebumen akan menerapkan sistem zonasi. Sistem ini akan bakal diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2017 ini. Penerapan sistem zonasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB.

    Kepala Disdik Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH mengatakan dalam Permendikbud telah disebutkan zonasi adalah penerimaan berdasarkan domisili terdekat calon peserta didik dengan sekolah.

    Sedangkan mengenai mekanismenya, pihaknya mengaku kini tengah mempersiapkan draft dan Surat Edaran Bupati tentang PPDB tahun ajaran 2017/2018.

    "Ini diberlakukan agar kualitas pendidikan merata. Siswa tidak akan berangkat sekolah terlalu jauh dari tempat tinggalnya.  Sistem zonasi juga dilaksanakaan guna mencegah kemacetan lalu lintas,” tuturnya Selasa (6/6/2017).

    Pihaknya menjelaskan, sistem zonasi PPDB akan diberlakukan untuk tingkat sekolah dasar (SD dan SMP) dengan zonasi kecamatan yang disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK).  Yang membedakan diantara keduanya yakni untuk SD radiusnya 3 kilometer sedangkan SMP radiusnya 6 kilometer.

    “Rencananya akan digunakan zonasi irisan misalnya untuk Kecamatan Kebumen dapat diisi siswa dari kecamatan lainnya yang berbatasan langsung dengan Kebumen. Adapun berapa kecamatan tersebut seperti Kutowinangun, Pejagoan, Buluspesantren, Alian dan Klirong," ungkapnya.

    Setiap sekolah, lanjutnya, paling sedikit harus menerima 90 persen siswa dari radius terdekat. Sedangkan untuk siswa dari zona jalur luar diperuntukkan jalur prestasi dan jalur khusus lainnya. Kendati demikian jika jumlah siswa dari radius yang telah ditetapkan tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan, sekolah dapat menerima dari jalur luar lebih dari 10 persen. “Saat ini draf masih dalam proses, dan sedang diajukan ke  bupati,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top