• Berita Terkini

    Rabu, 21 Juni 2017

    Basiyem Dibunuh Karena Soal Hutang

    fuadhasyim/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Misteri mayat terbungkus karung yang ditemukan di bawah jembatan hutan pinus Perhutani di Desa Kenteng Kecamatan Sempor, Rabu (14/6) malam, akhirnya terang benderang.

    Tak sampai seminggu, jajaran Satreskrim Polres Kebumen akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan dengan korban Basiyem (51), warga Desa Jati Binangun Cilacap. Tiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.


    Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran. Mirisnya, salah satu pelaku ternyata dalam kondisi hamil tujuh bulan, yakni RA Putri Kartadinata (PK, 34), warga Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Banjarnegara. Yang bikin mengelus dada, sarjana Keperawatan ini ternyata otak dibalik pembunuhan sadis tersebut.

    Selain Putri, dua tersangka lain yang turut diamankan adalah Eko Darsono (42), warga Desa Purworejo Klampok Kecamatan Klampok Banjarnegara, dan Suherman (35) warga Desa Blimbing Kecamatan Mandiraja Banjarnegara. Sementara satu tersangka lain yang berstatus DPO adalah Aji, warga Desa Karangcengis Bukateja Banjarnegara.

    "Motif pembunuhan ini ternyata dilatarbelakangi soal utang. Jadi tersangka PK punya utang sebesar Rp 135 juta kepada korban. Karena risih dan malu terus ditagih, PK mengajak tersangka lain untuk menghabisi korban," beber Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos didampingi Kasatreskrim AKP Koliq Salis Himawan dan Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto dalam ekspose kasus di halaman Mapolres Kebumen, Selasa (20/6/2017).

    Kapolres menuturkan, korban dan tersangka Putri bertemu di salah satu rumah sakit di daerah Purwokerto pada 2013 silam. Korban di rumah sakit untuk mengobati anak perempuannya yang mengalami kecelakaan. Sering bertemu, keduanya pun akrab.

    Pada saat bersamaan, korban yang telah bercerai kemudian menjual seluruh asetnya di Binangun Cilacap. Dari penjualan tanah dan rumah, Basiyem mendapatkan uang hingga Rp 300 juta. Dia kemudian pindah ke Banjarnegara.

    Tahu korban memiliki banyak uang, tersangka Putri mengeluarkan jurus rayuan mautnya. Dia mengaku punya kenalan dukun hebat yang bisa menggandakan uang. Kadung sudah percaya, korban memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Putri untuk digandakan. Bukannya bertambah banyak, uang itu malah hilang. Pengakuan tersangka, uang itu dibawa kabur si dukun.

    Selain uang Rp 100 juta, korban juga menyerahkan uang Rp 135 juta untuk dibelikan rumah. "Pelaku sempat membelikan rumah, tapi korban tidak cocok dan minta uangnya dikembalikan," imbuh Kapolres.

    Dari situlah, korban terus menagih pelaku. Jengah terus ditagih, pelaku yang masih bertetangga dengan korban akhirnya merencanakan pembunuhan.

    Pada 26 Mei 2017, Putri menemui tersangka AJ (DPO). AJ diminta untuk menyantet korban dengan imbalan Rp 25 juta jika berhasil. Tapi santet tak mempan. Gagal dibunuh secara 'halus', AJ siap menghabisi korban dengan cara kasar.

    Strategi pembunuhan pun disusun. Rabu 14 Juni, korban diajak para tersangka naik mobil Suzuki Carry nopol R 9335 AD. Dalihnya, korban akan ditemukan dengan si dukun pengganda uang lagi. Di dalam mobil, korban duduk di bangku tengah bersama tersangka Putri. Sementara tersangka Eko menjadi supir. Di bangku belakang ada tersangka AJ dan Suherman.

    Dari Banjarnegara, para pelaku kemudian menuju Sempor. Di tengah jalan inilah, korban dicekik menggunakan tali oleh tersangka AJ. Korban akhirnya meninggal karena kehabisan nafas. Mayat korban selanjutnya dimasukkan ke dalam karung kemudian dibuang ke kebun salak di bawah jembatan hutan pinus Perhutani di Desa Kenteng Kecamatan Sempor. Korban akhirnya ditemukan warga yang hendak mencari salak.

    Kapolres menuturkan, kunci pengungkapan kasus ini berkat kerja keras anggotanya menggali semua informasi yang masuk, termasuk dari pihak keluarga di Binangun Cilacap.

    "Setelah identitas korban terkuak, kita mendapat informasi soal utang-piutang ini. Informasi itu kita dalami hingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," kata Kapolres yang tak ragu memuji kerja keras anggotanya.

    Kasatreskrim AKP Koliq Salis Himawan menuturkan, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," kata dia. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top