• Berita Terkini

    Selasa, 09 Mei 2017

    Warga Kebumen akan Didenda Rp 500 Ribu Bila Merokok di Tempat-tempat ini

    tempat ibadah menjadi salah satu kawasan yang harus steril dari asap rokok
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen resmi memiliki payung hukum yang mengatur warganya tidak merokok sembarangan. Bagi warga yang melanggar akan didenda Rp 500 ribu.

    Berikut tempat-tempat yang "haram" didapati orang merokok.

    Satu Tempat yang harus steril dari rokok adalah Fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi: Rumah sakit, puskesmas, Tempat praktek dokter, Klinik, Tempat praktek bidan
    Posyandu, apotek.

    Berikutnya Tempat proses belajar mengajar, meliputi: Sekolah, Perguruang tinggi, Balai pendidikan dan pelatihan, Perpustakaan, Laboratorium, Museum
    Pondok pesantren.

    Fasilitas tempat anak bermain, yaitu: PAUD, Tempat penitipan anak, Arena bermain anak-anak.

    Tempat ibadah, yaitu: Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, Kelenteng,

    Termasuk steril dari rokok adalah Angkutan umum, meliputi: Bus umum, Angkutan kota, Angkutan perdesaan.

    Tempat kerja, meliputi: Perkantoran pemerintah, Perkantoran swasta, Industri/pabrik, SPBU dan SPBE.

    Rokok juga tak boleh dilakukan di Tempat umum, yakni: Pasar, Terminal, Stasiun, Tempat wisata, Hotel, Halte, Gedung pertemuan, Pusat perbelanjaan, Pusat fasilitas olahraga, Tempat hiburan dan Restoran.

    Perturan larangan merokok juga berlaku bagi warga yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top