• Berita Terkini

    Senin, 15 Mei 2017

    TNI AU Harus Terbuka soal Kematian Praka Yudha

    JAKARTA – Tewasnya Praka Yudha Prihartanto memang masih dalam penyelidikan Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau). Berdasar data sementara dia menghembuskan napas terakhir lantaran menusuk leher sendiri dengan pisau komando (sangkur). Namun demikian, TNI AU tidak gegabah menyatakan penyebab tewasnya prajurit berusia 29 tahun itu. Mereka menunggu hasil penyelidikan yang masih berlangsung.



    Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa Pomau terus bekerja. Sejak kejadian Kamis (11/5) sampai kemarin (14/5) data yang sudah berhasil mereka himpun belum bisa diungkap kepada publik. ”Masih ditangani Pomau,” ungkap Hadi singkat. Yang pasti, sanksi tegas terhadap prajurit yang melakukan tindak melanggar hukum dalam pembinaan Praka Yudha sudah menanti.



    Sanksi itu bergantung hasil penyelidikan Pomau. Senada dengan Hadi, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya juga belum bisa mengungkap data hasil perkembangan penyelidikan insiden tersebut. ”Sementara belum ada perkembangan informasi yang saya terima,” terang dia. Pria yang akrab dipanggil Jemi itu hanya memastikan, penyelidikan masih berlangsung.



    Sejak awal TNI AU memang berkomitmen mengungkap insiden yang berujung tewasnya salah seorang prajurit Pasukan Khas (Paskhas) tersebut. Mereka juga menjanjikan kasus tersebut diselesaikan secara transparan. Menurut Pengamat Militer Wawan Purwanto kasus itu memang harus diungkap secara terbuka. ”Untuk menepis adanya bola liar yang tidak menguntungkan TNI AU,” kata dia.



    Namun, publik juga harus sabar. Sebab, penyelidikan masih dilakukan oleh Pomau. ”Tunggu investigasi lengkap dan dipandang cukup untuk disampaikan kepada publik,” ungkap Wawan. Lantaran dinantikan oleh publik, dia berpendapat bahwa kasus tersebut harus digali secara rinci. Bukan hanya penyebab tewasnya Praka Yudha. Melainkan juga pembinaan yang dilaksanakan oleh tiga perwira remaja TNI AU.



    Apabila proses pembinaan menunjukan terjadi pelanggaran prosedur, tiga perwira remaja itu harus bertanggung jawab. ”Bisa dibawa ke pengadilan militer,” ucap Wawan. Itu terlepas dari penyebab pasti tewasnya Praka Yudha. Bunuh diri atau tidak prajurit tersebut, pelanggaran prosedur pembinaan tidak boleh terjadi. Apalagi jika pelanggaran tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.



    Wawan percaya, perintah membina Praka Yudha keluar dengan alasan kuat. Mengingat persoalan utang piutang yang membelit anggota Batalyon Komando 464/Paskhas itu berpotensi menyeret nama baik korps tempat dia bertugas. ”Maka sebetulnya usaha pembinaan itu dalam artian positif,” jelasnya. Hanya saja, praktiknya masih perlu digali. Pembinaan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur atau sebaliknya.



    Senada dengan Wawan, Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebutkan bahwa proses pembinaan itu harus dibuka secara jelas. Bukan hanya proses pembinaan, penunjukan tiga perwira remaja dalam tugas tersebut juga patut digali lebih dalam. ”Penunjukan perwira remaja itu apakah yang kompeten atau nggak? Dasarnya apa?”  kata pria yang akrab dipanggil Khairul itu.



    Menurut Khairul proses pembinaan perlu dibuka lantaran tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan. Apabila kesalahan tersebut turut memicu keputusan Praka Yudha menusuk lehernya sendiri, perwira remaja yang bertugas harus turut bertanggung jawab. ”Misalnya dalam ada pernyataan atau tindakan yang membuat Praka Yudha tambah depresi,” jelasnya. Dia berharap TNI AU berlaku sesuai arahan KSAU. Tidak menutupi perkembangan kasus tersebut. (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top