• Berita Terkini

    Senin, 29 Mei 2017

    Terungkapnya Kasus BPK, Usut Kolusi Auditor di Daerah

    miftahulhayat/jawapos
    JAKARTA – Terungkapnya indikasi jual beli predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menjerat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, mencoreng output kinerja auditor. Kondisi itu membuat hasil audit yang dilakukan BPK patut dicurigai keabsahannya. Baik itu audit kementerian/lembaga maupun laporan keuangan pemerintah daerah.


    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan, kegiatan audit BPK selama ini tidak sedikit yang berbau kolusi. Terutama di daerah. Berdasar pengamatan Fitra, tidak jarang auditor dan staf BPK yang mau menerima beberapa fasilitas yang disediakan pemda. Bahkan, ada pula auditor yang menerima uang saku dengan besaran bervariatif.


    ”Sepengetahuan kami, ada yang inisiatif dari pemda dan ada dari permintaan sendiri oleh auditor,” kata Yenny saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (28/5). Fenomena itu sejatinya sudah sejak lama terjadi. Fasilitas-fasilitas dan uang saku yang diberikan pemda kepada auditor itu seolah sudah menjadi budaya. ”Karena predikat ini (WTP) dianggap menjadi salah satu prestasi,” ungkapnya.


    Sebagai catatan, proses pemberian opini oleh BPK sejatinya cukup rumit. Khususnya di kementerian, kegiatan itu diawali dengan pemeriksaan tim anggota dan penanggungjawab. Setelah terbentuk, BPK kemudian memulai pemeriksaan keuangan. Nah, pada tahap itu nantinya akan disimpulkan apakah ada temuan yang mempengaruhi opini atas keuangan kementerian.


    BPK memiliki standar akuntansi khusus sebagai kriteria atas laporan keuangan. Penilaian juga didasarkan pada ketaatan suatu kementerian terhadap undang-undang (UU). Temuan yang diperoleh bakal dilihat apakah berpengaruh terhadap materi atau tidak. Semua itu digunakan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan menentukan bagaimana opini yang sesuai. Yakni, WTP, wajar dengan pengecualian (WDP) atau malah disclaimer.


    Yenny mengatakan, pemberian opini sangat berpeluang menjadi lahan basah bagi para auditor BPK. Kasus jual beli WTP yang baru saja diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (26/5), misalnya, sangat mungkin terjadi karena Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki catatan administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    Karena itu, pihaknya meminta penangkapan auditor itu menjadi pembelajaran bagi BPK untuk memperbaiki diri. Menurut Yenny, metodologi audit BPK harus diubah. Bukan hanya mengeluarkan predikat opini, tapi juga perlu mengaudit kinerja dan impact dari anggaran pembangunan. ”Harus dilakukan reformasi total BPK. Perkuat integritas internal auditor dan bersihkan BPK dari pimpinan berlatarbelakang politisi,” imbuhnya.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya berusaha segera mendalami kewenangan dua pegawai BPK yang menjadi tersangka. Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kewenangan pihak-pihak penerima suap terhadap pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara di Kemendes PDTT. ”Dalam konteks ini (auditor BPK) dipengaruhi sejumlah uang,” ujarnya.


    Untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, KPK kemarin memutuskan untuk menahan 4 tersangka selama 20 hari kedepan (27 Mei-15 Juni). Irjen Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya Kabag Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Rochmadi Saptogiri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian Ali Sadli di Rutan Cabang KPK di Guntur.


    Disisi lain, Kemendes PDTT akan melakukan pengisian jabatan Irjen pasca dicopotnya Sugito. Kemarin pagi (28/5), petinggi Kemendes melakukan serangkaian pertemuan untuk memilih pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang akan segera menggantikan posisi Sugito.


    “Senin besok (hari ini,Red) semoga sudah ada Plt.” Kata Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo kepada Jawa Pos kemarin. Eko masih enggan menyebut nama pejabat tersebut.


    Eko menjelaskan, bahwa kewenangan untuk mengangkat dan melantik pengganti Sugito murni berada di tangannya. Namun, ia masih harus mendengarkan masukan terutama dari Sekretaris Jenderal (Sekjend) serta pejabat eselon 1 lainnya sebelum memutuskan.


    Menteri berlatar belakang pengusaha ini mengaku sudah mengantongi beberapa nama yang disodorkan padanya untuk menggantikan posisi Sugito. “Bagi saya, yang penting tetap Integritas, kapasitas, dan profesionalismenya baik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Anggota komisi V DPR, Sungkono berpendapat bahwa kasus yang menimpa Kemendesa harus menjadi pelajaran bagi seluruh Kementerian dan Lembaga negara (KL) untuk tidak terlalu terobsesi untuk mengejar opini baik dalam laporan keuangan mereka.


    Menurut Politikus PAN ini, laporan keuangan harusnya disusun secara objektif dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sudah merupakan fungsi dari BPK untuk menemukan kekurangan-kekurangan dalam laporan tersebut. Lembaga tidak perlu khawatir jika penilaian yang didapat kurang baik.

    Laporan yang dinilai kurang baik harusnya diatasi dengan perbaikan-perbaikan setelahnya. “Kan BPK punya mekanisme, kalau dalam jangka waktu tertentu masalah keuangan tidak diperbaiki, maka baru dipermasalahkan,” katanya.


    Saat ini, kata Sungkon, internal Kemendesa harus mulai sadar untuk saling bahu membahu menjaga agar pelaksanaan anggaran dan penyusunan pelaporan berjalan dengan baik. Irjen hanya bertugas sebagai pengawas. “Kalau semua sektor menyusun laporan dengan baik, artinya tidak perlu mengorbankan posisi Irjen seperti ini,” ungkapnya.

    Sungkono menambahkan, untuk selanjutnya, ia berharap Mendes tidak salah lagi memilih pejabat untuk menduduki posisi Irjen agar kejadian serupa tidak terulang “Cari yang sesuai dengan bidang dan kapasitasnya,” pungkas mantan anggota DPRD Sidoarjo, Jawa Timur ini. (tyo/tau)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top