• Berita Terkini

    Selasa, 23 Mei 2017

    Soal Penolakan Tiga Raperda, Muhsinun: Bupati tak Salahi Prosedur

    Muhsinun
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tudingan "potongan kompas" yang dilakukan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, terkait tiga raperda dibantah oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD, Muhsinun.

    Kepada Kebumen Ekspres, Senin (22/5/2017), Muhsinun, membantah seluruh pernyataan sejumlah anggota DPRD lainnya yang menuding bupati mengabaikan mekanisme pengajuan sebuah Raperda dan langsung "potong kompas" yang menyerahkan begitu saja draf raperda melalui forum rapat paripurna. "Semua tahapan dan mekanisme telah dilalui," tegas politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

    Menurutnya, tiga raperda yang diajukan bupati itu sudah masuk dalam Program Pembentukan (Propem) Perda DPRD Kebumen tahun 2017. Yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD 22 Desember 2016, yang saat itu Bapem Perda diketuai oleh Supriyati.  

    Tiga raperda yang dimaksud adalah raperda tentang pengelolaan pasar daerah, raperda tentang retribusi pelayanan pasar. Sertta reprda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

    Muhsinun, menjelaskan tidak ada yang diabaikan bupati saat menyampaikan raperda dimaksud. Semua mekanisme telah dilalui, yaitu bupati selaku pengusul melakukan komunikasi dan membuat kesepahaman. Selain juga kesepakatan dengan Bapem Perda DPRD terkait raperda yang akan diajukan. Selanjutnya, Bapem Perda memasukan usulan pengajuan tersebut dalam Program Pembentukan Perda (Prolegda) untuk dapat digendakan bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

    Tahapan selanjutnya, bupati menyampaikan dokumen raperda beserta Naskah Akademiknya kepada Ketua DPRD untuk didisposisikan kepada Ketua Bapem Perda. Kemudian, dokumen tersebut dibahas dan dievaluasi oleh Bapem Perda.

    Setelah dibahas dan dievaluasi maka Bapem Perda melaporkan kembali hasil pembahasannya kepada Ketua DPRD lengkap dengan rekomendasi-rekomendasinya. Setelah semua tahapan itu dilalui, Ketua DPRD mengagendakan rapat paripurna penyerahan raperda oleh bupati melalui Bamus. "Saya tegaskan sekali lagi semua tahapan dan mekanisme itu telah dilakukan," tegasnya.

    Pihaknya pun menyayangkan, penolakan terhadap tiga raperda pada rapat paripurna DPRD pada Jumat (19/5) pekakn lalu. Sebelumnya DPRD menolak tiga raperda menolak tiga raperda yang disampikan Bupati Mohammad Yahya Fuad. Bupati dianggap mengabaikan mekanisme pengajuan sebuah Raperda dan langsung "potong kompas" menyerahkan begitu saja draf raperda melalui forum rapat paripurna.

    Untuk diketahui, hubungan Bupati Mohammad Yahya Fuad, memburuk dengan DPRD sejak bupati sepihak menolak raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan beberapa waktu lalu. Alasan bupati menolak raperda tersebut karena adanya usaha karaoke masih dimasukan ke dalam raperda. Padahal, mayoritas fraksi di DPRD Kebumen sudah menyetujui raperda dimaksud. Hanya dua fraksi yang menolak, yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Keadilan Nurani.

    Anehnya, yang menolak secara frontal kebijakan bupati adalah fraksi-fraksi dari partai pengusungnya pada Pilkada lalu. Satu-satunya fraksi yang konsisten mendukung kebijakan bupati hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    Seperti balas dendam, anggota DPRD yang kecewa terhadap keputusan bupati saat menolak rapera tentang penyelenggaraan kepariwisataan. DPRD pun secara mentah-mentah menolak tiga raperda yang disampaikan Bupati Mohammad Yahya Fuad, pada rapat paripurna DPRD 19 Mei lalu.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top