• Berita Terkini

    Selasa, 16 Mei 2017

    Polres Kebumen Ringkus Komplotan "Tikus Proyek" RS Palang Biru

    POlRESKEBUMEN
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pemberatan) yang terjadi di proyek pembangunan RS Palang Biru Gombong, Jl Yos Sudarso. Untuk kasus ini, Polisi mengamankan 3 orang pelaku. Sementara, lima lainnya masih berstatus buron.


    Ketiga pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka itu masing-masing, Remon (47) warga Cakung Jakarta Timur, Bolang (33) warga kecamatan Senen Jakarta Pusat, dan Sunaryo (51) warga kecamatan Kutowinangun Kebumen.

    Dari hasil penyidikan terungkap para tersangka merupakan komplotan pencuri material proyek. Bahkan, menurut Kapolres, mereka merupakan DPO (daftar pencarian orang) Resor Salatiga di kasus yang sama, yaitu mencuri material Proyek salah satu Rumah sakit di daerah tersebut.

    "Dari delapan pelaku, tiga diantaranya berhasil diamankan dan lima lainnya masih dalam pengejaran," kata  Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, SSos saat ekspose perkara di depan gedung Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa (16/5/2017).

    Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kolik Salis Hirmawan, SH, Kanit Krim Mum IPTU H Sugiyanto SH dan Kanit Reskrim Polsek Gombong serta Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Bidiyanto SHMH.

    Kawanan pencuri spesialis material proyek berjumlah 8 orang tersebut, menurut AKBP Titi Hastuti, telah membawa lari ratusan asesoris kamar mandi milik RS Palang Biru Gombong yang masih dalam tahap pembangunan  senilai Rp 400 juta pada 23 April 2017 dini hari..

    Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Remon dan Bolang yang merupakan otak dari aksi pencurian itu berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggak 10 Mei 2017. Sedangkan Sunaryo ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Kutowinangun Kebumen. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu Unit Mobil Daihatsu Xenia  nopol N 1599 WFT yang digunakan untuk beraksi di Gombong.

    "Para tersangka telah mengakui perbuatannya. Akibat kejadian itu para tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top