• Berita Terkini

    Kamis, 04 Mei 2017

    PKS Tetap Tolak Karaoke di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Meski Pansus II DPRD pembahas Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan telah meloloskan karaoke sebagai salah satu jenis usaha pariwisata. Namun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui wakilnya di DPRD Kebumen, tetap menolak keberadaan tempat hiburan yang sarat maksiat itu.

    Ketua Fraksi Keadilan Nurani (FKN) DPRD Kebumen, Nurhidayati, menegaskan pihaknya tetap konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat yang meminta karaoke tidak dicantumkan pada Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Namun, pihaknya gagal karena kalah suara di DPRD Kebumen.

    "Kita sudah berusaha, tetapi karena kami hanya ada tiga orang, seandainya keputusan diambil secara voting, kami tetap kalah," tegas Nur Hidayati, didampingi Sekretaris FKN, Ermi Kristanti, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.

    Menurutnya, pada saat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, terkait klausul karaoke pada Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, boleh dihilangkan. Dengan tidak adanya karaoke pada raperda dimaksud juga tidak ada aturan diatasnya yang dilanggar. "Karena karaoke itu hanya muatan lokal, bukan wajib. Kalau daerah tidak menghendaki nggak masalah. Jadi boleh dihilangkan," tegas Nurhidayati.

    Dia berpendapat, seandanya usaha karaoke di Kebumen ditutup itu tidak masalah. Karena usaha pariwisata banyak macamnya, bukan hanya karaoke. Misalnya, usaha kuliner, maupun usaha lainnya yang lebih baik ketimbang karaoke. "Perjuangan kita di Pansus belum berhasil. Seandainya nantinya ini benar-benar lolos, maka kami akan mendorong diperketat pada Peraturan Bupati (Perbup)," ujarnya.

    PKS akan mendorong bupati menerbitkan Perbup terkait izin pendirian usaha karaoke diperketat. Seperti pajaknya harus, jarak antara tempat usaha karaoke dengan tempat ibada, sekolah, perkantoran pemerintah harus diatur. Kemudian pekerjanya, terutama Pemandu Lagu (PL) harus mengenakan pakaian yang sopan. "Tapi saya tetap tidak yakin seratus persen dengan perbup itu," ucapnya.

    Ermi Kristanti, menambahkan keberadaan usaha karaoke di Kebumen lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya. Masyarakat memang butuh hiburan, tetapi tidak harus karaoke. "Saya mendapat laporan pekerja di tempat karaoke banyak yang masih dibawah umur. Terutama untuk PL, yang banyak dibawah umur," kata Ermi.

    Tak hanya PKS yang konsisten menolak karaoke, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kebumen dan PCNU Kebumen juga mengambil sikap yang sama. Bahkan perwakilan kedua ormas tersebut telah melakukan pertemuan untuk membahas terkait lolosnya usaha karaoke pada Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan di DPRD Kebumen. Pertemuan itu dilakukan di Kantor PDM Kebumen, Selasa (2/5) malam.

    Melalui keterangan resminya, NU dan Muhammadiyah menyampikan sikapnya yang dituangkan lima poin. Salah satu poinnya, yaitu NU dan Muhammadiyah mendukung upaya Pemkab Kebumen untuk menolak penyimpangan norma asusila dan norma sosial dalam bisnis pariwisata. Salah satunya usaha karaoke. Pada keterangan resmi itu ditandangai oleh Katib Syuriah PCNU Kebumen Salim Wazdy dan Ketua PDM Kebumen M Abduh Hisyam. Pernyataan itu juga dikirimkan ke Bupati Kebumen dan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kebumen.

    Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen, yang membahas Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan meloloskan usaha karaoke sebagai salah satu jenis usaha pariwisata. Bahkan Pansus II itu telah menyampaikan laporannya melalui rapat paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Selasa (25/4).

    Pada finalisasi yang telah dilakukan Pansus II, usaha karaoke masuk dalam pasal 17 dari Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Karaoke menjadi salah satu bidang usaha  penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Yang meliputi gelanggang olahraga, gelanggang seni, wisata ekstrim, arena permainan, taman rekreasi, karaoke dan jasa impresariat/promotor.

    Pada penjelasan raperda itu disebutkan uasaha karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu. Namun, aturan pendirian usaha karaoke diperketat. Yaitu jarak usaha karaoke minimal 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, perkantoran, rumah sakit dan puskesmas. "Kecuali karaoke sebai fasilitas hotel berbintang," kata juru bicara Pansus II Budi Puspitawati, saat membacakan laporannya.

    Laporan pembahasan Pansus II tersebut selanjutnya diserahkan kepada fraksi-fraksi di DPRD Kebumen untuk menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Sekaligus pengambilan keputusan sesuai mekanisme menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top