• Berita Terkini

    Jumat, 05 Mei 2017

    Pengusaha Sayangkan Sikap Bupati Kebumen Terkait "Raperda Karaoke"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Rapat paripurna  DPRD Kebumen  Kamis (4/5/2017) gagal menetapkan Raperda penyelenggaraan pariwisata karena Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad menyatakan tidak setuju dengan dimasukannya karaoke pada salah satu pasal di raperda tersebut.

    Kepala Divisi Advokasi dan Hubungan Kelembagaan Pusaka, Arief Lukman El Hakim mengaku menyayangkan sikap Bupati itu.  Mengingat sejatinya,  Perda Pariwisata adalah inisiatif eksekutif, dalam hal ini Bupati pada akhir tahun 2016. Namun kemudian Bupati di saat terakhir malah mengambil sikap berlawanan dengan menyatakan tidak setuju.

    Arief mengaku bisa memahami posisi Bupati. Apalagi di saat bersamaan dengan rapat paripurna kemarin, sejumlah ormas mendatangi Gedung DPRD Kebumen dan menuntut pasal karaoke tersebut dicabut.

    Namun demikian, tidak seharusnya Bupati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan harus "kalah" dari tekanan dari sekelompok masyarakat. Lebih jauh, Arief menuding penyikapan Bupati dalam persoalan ini sebagai sebuah "blunder".

    Artinya, baik Bupati mau tanda tangan atau tidak, nasib tempat karaoke di Kebumen tidak berubah. Apalagi pada rapat paripurna kemarin, sebanyak 6 dari 8 fraksi yang ada di DPRD Kebumen menyetujui raperda penyelenggaraan pariwisata yang didalamnya mengatur tempat karaoke dan hiburan malam.

    "Berdasarkan aturannya,  Bupati diberi waktu 30 hari untuk tanda tangan atau tidak bersedia, sebelum perda tersebut dibawa ke gubernur untuk mendapat nomor registrasi."

    "Jika Bupati bersedia tanda tangan maka final, bahwa karaoke masuk dalam destinasi wisata. Namun jika Bupati tidak bersedia tanda tangan maka ketentuan
    mengenai keberadaan karaoke akan kembali pada peraturan sebelumnya, yaitu tetap ada dan legal," katanya.

    Di saat yang sama, Arief juga mempertanyakan aksi unjuk rasa FUI  dan beberapa ormas ke gedung dewan kemarin. Menurutnya, aksi tersebut salah alamat. "Mestinya tidak ditujukan kepada DPRD tetapi kepada Bupati. DPRD dalam hal ini pansus perda Pariwisata adalah pihak yang pasif, menerima inisiatif dan usulan Raperda dari Bupati yang di dalamnya memuat pasal karaoke," ujar dia sembari menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Kebumen yang menyetujui Raperda penyelenggaraan pariwisata. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top