• Berita Terkini

    Senin, 29 Mei 2017

    Pelaksanaan Tender di Kebumen Dinilai Tidak Wajar

    ILUSTRASIILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pelaksanaan tender sejumlah proyek tahun anggaran 2017 di Kebumen dinilai tidak wajar. Pasalnya, rekanan penyedia jasa membanting harga penawaran rata-rata dibawah 20 persen, bahkan ada penyedia jasa yang berani menawar 30 persen lebih rendah dari pagu.

    Dengan penawaran yang tidak wajar itu, Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro, menyangsikan mutu pekerjaan yang akan dikerjakan mereka. Darori khawatir, hal itu akan berpengaruh pada fisik proyek yang dikerjakan.

    "Ini aneh, tidak wajar. Kalau turunnya hanya 5 persen sampai 10 persen itu masih wajar. Ini lebih dari 20 persen," kata Darori, kepada Kebumen Ekspres, usai acara sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di SMP Negeri 3 Kebumen, belum lama ini.

    Menurut Darori, mestinya panitia lelang tidak memenangkan penyedia jasa yang menawar dengan harga yang tidak wajar. Sehingga nantinya tidak menjadi masalah di kemudian hari.

    "Tawar menawar tender sampai 25 persen itu diragukan kualitasnya nanti. Kebumen agak aneh ini, mestinya panitianya membatalkan, bukan menyetujui. Nanti ke depan bisa kena masalah lagi," ujar politisi senayan dari Partai Gerindra ini.

    Terpisah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, membenarkan para penyedia jasa menawar sejumlah paket pekerjaan jauh di bawah pagu maupun dibawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan. Hal itu baru pertama kali terjadi di Kabupaten Kebumen.

    "Kami tidak tahu persis (kenapa rekanan menawar jauh lebih rendah). Tapi bagi yang menawar sampai 20 persen kami undang calon penyedia jasa itu, untuk dimintai klarifikasi," tegas Haryono Wahyudi, kemarin.

    Dia menjelaskan, bagi pemenang lelang yang menawar dibawah 20 persen maka pemenang lelang harus bersedia menaikkan jaminan pelaksanaan menjadi lima persen dari nilai total HPS. Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan jaminan pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan jaminan penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam daftar hitam.

    Selain itu, calon penyedia jasa juga harus memenuhi syarat administrasi dan teknis. Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon pemenang.

    "Penawaran yang terendah belum tentu menang, bila harganya tidak wajar. Namun, bila nilainya terendah dan responsif maka akan ditunjuk sebagai pemenang lelang," terang dia.

    Penawaran responsif merupakan penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Penawaran tersebut dapat dilaksanakan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

    Jika Pokja ULP merasa penawaran yang diajukan penyedia harganya terlampau rendah dan tidak wajar, Pokja ULP melakukan penilain kewajaran dengan melakukan klarifikasi ke penyedia jasa.

    Termasuk klarifikasi ke tempat usaha penyedia untuk membuktikan bahwa penawaran tidak wajar dengan memeriksa metode pelaksanaan, harga bahan dasar, harga pabrikan. Kemduian peralatan yang dimiliki, biaya operasional alat, bahan-bahan yang dimiliki, surat-surat pasokan, upah tenaga kerja, dokumentasi pekerjaan sebelumnya dan komponen penting lainnya.

    "Mereka yang berani menawar dengan harga rendah, karena memiliki bahan sendiri, toko besi sendiri, peralatan maupun punya armada sendiri," imbuhnya. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top