• Berita Terkini

    Kamis, 18 Mei 2017

    Miskinkan Calo TKI Ilegal, Bareskrim Kenakan Pasal TPPU

    JAKARTA—Hukuman restitusi tidak membuat jera pelaku pengiriman TKI ilegal. Sering kali, pelaku mengaku tidak memiliki dana untuk membayar ganti rugi kepada para korban. Karena itu, Bareskrim Polri akan mengenakan pasa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku dimiskinkan, hartanya untuk korban dan negara.



    Kemarin (17/5), bareskrim merilis 10 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta. Dari para pelaku, total ada 148 korban.

    Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, sepuluh orang itu berasal dari enam sindikat pengiriman TKI ilegal. Mereka beroperasi dengan begitu rapi. Menggandeng beberapa pihak berwenang.


    ”Dengan begitu, dipastikan tidak hanya melibatkan sindikat pengirim TKI ilegal,” kata Ari Dono.


    Bareskrim mengendus adanya kongkalikong antara sindikat, travel, petugas imigrasi, hingga petugas kedutaan besar. Pengurusan visa umroh itu teknisnya biasa diurus oleh petugas travel. ”Pembuatan visa mendapatkan bantuan petugas kedutaan besar,” jelasnya.


    Ari Dono menyatakan, tindakan hukum tidak berhenti pada sindikat TKI ilegal. Semua pihak ikut bermain akan diusut. Sebanyak 10 tersangka tadi baru dari sindikat saja.


    ”Dari data Bareskrim, ada 268 WNI yang tidak kembali setelah umroh. Saat ini baru berhasil dipulangkah 69 orang diantaranya,” ungkapnya.

    Pengiriman TKI ilegal disebut Ari Dono sangat merugikan korban. Kadang mereka dikirim bukan ke kota yang dijanjikan. Awalnya diiming-imingi ke Arab Saudi, ternyata dikirim ke Suriah. ”Disana sering kali malah menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan sebagainya,” paparnya.


    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, masih ada masalah yang cukup urgen terkait kasus penyelundupan TKI tersebut. ”Khususnya terkait vonis pengadilan,” ungkapnya.


    Dalam pengadilan, kasus TKI ilegal vonisnya kerap menyertakan restitusi atau uang pengganti kerugian. Begitu palu diketok, petugas kebingungan bagaimana caranya menjalankan perintah hakim tersebut. ”Sebab, tidak ada sumber dananya. Karena itu harus dibahas dengan baik solusinya,” ujarnya.


    Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, untuk mengatasi masalah sumber dana dalam vonis dengan restitusi, maka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan digunakan. Kasus yang melibatkan enam sindikat itu akan menjadi kasus pertama dikenakan TPPU. Dengan begitu, nantinya uang hasil kejahatan itu sudah siap dikembalikan saat hakim memutuskan restitusi. ”Mekanismenya ada di pengadilan ya,” terangnya.


    Namun, penerapan TPPU itu bukan hal yang mudah. TPPU dengan penyitaan harta hasil kejahatan itu tentu harus membuktikan asal muasal semua uang. ”Masalahnya, terkadang calo TKI ilegal tertangkap saat hanya mengirim satu atau dua TKI. Walau, profilnya diprediksi telah mengirim ratusan TKI,” ujarnya.


    TKI ilegal yang telah berangkat dan keluarganya tentu akan sulit mengaku bila tidak ada masalah. “Dengan begitu, hanya TKI yang dalam prosesnya bermasalah,calo TKI-nya bisa dikenakan pasal TPPU,” katanya.

    Rudolf berharap dengan menerapkan TPPU ini, masyarakat yang menjadi korban calo TKI memiliki harapan untuk mendapatkan uangnya kembali. ”Sehingga, dia tidak lebih menderita. Sudah ditipu sehingga uang hilang. Penegakan hukum tentunya harus memberikan solusi,” paparnya. (idr/ang)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top