• Berita Terkini

    Selasa, 09 Mei 2017

    Meresahkan, Jukir Liar Diamankan Polisi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jajaran Kepolisian Polsek Kota Kebumen berhasil mengamankan lima juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Tumenggungan Kebumen, Senin (8/5/2017). Kelima jukir tersebut akhirnya digelandang ke Polsek Kebumen Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 05.30 WIB itu, karena para jukir telah meresahkan masyarakat dan pedagang. Keresahan masyarakat dan pedagang akan ulah tukang parkir tersebut, juga sempat disampaikan lewat media massa. Untuk itu Polsek Kebumen melakukan operasi penertiban, dengan harapan kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

    Kapolsek Kebumen Iptu Mardi SH melalui Kanit Sabhara Aiptu Siswoto mengatakan, operasi dilakukan sebagai upaya penertiban parkir di kawasan Pasar Tumenggungan Kebumen. Operasi akan rutin dilaksanakan untuk agar tercipta ketertiban, keamanan dan ketentraman di wilayah hukum Polsek Kebumen Polres Kebumen. "Kelima jukir liar tersebut berinisial RT, FA, HY, IK, dan DS," tuturnya, saat ditemui di kantornya.

    Dijelaskannya, DW (35) merupakan warga Desa Jagatan Kutowinangun. IK (17) warga Desa Kalijirek Kebumen. HY (25) warga Kewedusan Kecamatan Kebumen. RT (29) Warga Kawedusan Kebumen dan FA (34) Warga Kedawung Pejagoan.  “Dengan adanya pengamanan ini diharapkan tidak ada lagi praktik parkir liar,” paparnya.

    Selain mengamankan kelima tersangka, lanjut Aiptu Siswoto, polisi juga berhasil mengamankan uang total Rp 44 ribu yang diduga merupakan hasil penarikan liar. Kini kelima jukir liar tersebut, harus menanggung perbuatannya di hadapan hukum. “Kelima tersangka terancam pasal 504 KUHP tentang meminta-minta atau mengemis tempat umum. Adapun ancamannya yakni, pidana kurungan enam minggu,"paparnya.

    Aiptu Siswoto menambahkan, dalam razia tersebut jajaran Polsek Kota Kebumen mengerahkan enam personil. Razia dilaksanakan di pagi hari dimana  para tersangka sedang melakukan aksinya. Dengan demikian mereka tidak dapat lagi mengelak perbuatannya. “Mereka tertangkap saat beraksi, kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top