• Berita Terkini

    Selasa, 02 Mei 2017

    MayDay, Buruh Wadul kepada Ganjar Pranowo

    RYANTONO P.S./RADAR SUKOHARJO
    SUKOHARJO – Peringatan Hari Buruh Internasional di Sukoharjo dan Karanganyar dimanfaatkan para pekerja menumpahkan unek-uneknya langsung kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Alun-Alun Satya Negara, Senin (1/5). Salah satunya soal belum ter-cover-nya mereka dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) lainnya.
    ”Alhamdulillah sampai saat ini saya belum sejahtera pak. Tapi, kami akan tetap meningkatkan kinerja agar hasil ke depan juga lebih baik,” ujar Sigit, salah seorang buruh ketika berdialog dengan Ganjar di atas panggung katanya kepada Ganjar di atas panggung.


    Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo Slamet Riyadi menegaskan, tidak adanya jaminan kesehatan dari perusahaan paling sering dikeluhkan buruh. Mereka tidak mendapatkan akses BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan meskipun sudah cukup lama bekerja. Dan hal tersebut merupakan pelanggaran.

    “Buruh yang dirawat di rumah sakit terpaksa harus menanggung biaya sendiri. Padahal kebutuhan uang sangat banyak sehingga merugikan bagi buruh,” tegasnya.
    Gubernur mengakui, dirinya kerap mendapatkan laporan terkait buruh yang tidak diikutkan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ganjar menegaskan bakal menindak perusahaan yang tidak tertib.

    ”Laporkan saja kalau ada masalah. Demo itu tidak dilarang, tapi duduk bersama membahas jalan keluar dari segala permasalahan itu lebih baik,” terangnya.
    Terkait nominal upah buruh, perlu ada perundingan antara buruh dan pengusaha. Bila buruh mau meningkatkan produktivitas, maka perusahaan tentu akan berpikir menaikan upah. Sedangkan pemerintah melakukan dorongan.

    Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengapresiasi peringatan Hari Buruh Internasional berjalan tertib. Pada kesempatan tersebut juga dibagikan aneka doorprize seperti televisi, lemari es, sepeda, kompor gas dan sebagainya.

    Sedangkan di Karanganyar, para buruh mendesak Ganjar mendukung penghapusan sistem kerja outsourcing. Seperti disampaikan anggota Forum Komunikasi Serikat Buruh Kabupaten Karanganyar.

    “Dari pribadi saya dan semua teman – teman buruh di Kabupaten Karanganyar, sangat berharap dijadikan sebagai karyawan tetap,” ujar Warsini yang telah bekerja di perusahaan tekstil selama lima tahun

    Mendengar keluhan tersebut, Ganjar memanggil perwakilan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar Edi Darmawan. Dia mengungkapkan, untuk menjadi karyawan tetap sebuah perusahaan harus melewati tahapan.

    “Semua memang ada syaratnya pak. Ada peraturannya dari perusahan masing–masing. Prinsipnya tetap kita sama–sama bisa berdialog,” terangnya.
    Sementara itu, Ganjar kembali menyikapi soal pengupahan. “Kalau mau turun untuk UMK (upah minimum kabupaten/kota) dari pengusaha, itu turunnya berapa? Kalau dari buruh ingin naik UMK-nya, itu naiknya berapa. Itu bisa dilakukan dengan duduk bersama rembukan sing apik,” ungkap gubernur.

    Di Boyolali, peringatan Hari Buruh Internasional dipusatkan di Alun-Alun Kidul kompleks Pemkab Boyolali. Mengawali kegiatan, Wakil Bupati Boyolali M. Said Hidayat melakukan senam bersama buruh dilanjutkan pemotongan tumpeng. Setelah itu, konsentrasi pengunjung langsung berpindah ke panggung hiburan menikmati musik dangdut.

    Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali Joko Susanto mengatakan, sudah tidak zamannya peringatan Hari Buruh Internasional dilakukan dengan demonstrasi. “Makanya kami sepakat mengadakan panggung hiburan agar para buruh senang,” jelas Joko.

    Wakil Ketua I Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali Dwi Raharjo memaparkan, pihaknya terus mendorong terwujudnya kesejahteraan buruh dan mendorong percepatan pembahasan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

    “Secepatnya diatur Permen Nomor 1 Tahun 2017 agar karyawan mendapatkan hak yang sesuai dengan masa kerja, skill, pendidikan dan sebagainya,” kata Dwi.
    Termasuk menghapus sistem kerja outsourcing karena sangat merugikan buruh. “Kalau kontrak (outsourcing, Red), pengusaha bisa seenaknya sendiri. Nggak suka, tinggal tunggu kontraknya habis, buruh keluar sendiri,” tuturnya. (yan/rud/wid/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top