• Berita Terkini

    Jumat, 19 Mei 2017

    Mampukah KPK Tuntaskan Perkara Korupsi di Kebumen?

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas perkara mereka yang terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi proyek APBD Kabupaten Kebumen 2016. Empat dari lima tersangka sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.

    Mereka yang sudah ditetapkan bersalah masing-masing, Direktur PT OSMA Hartoyo, Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto dan Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan Sigit Widodo. Nama terakhir kini malah telah ditetapkan jadi Justice Collaborator (JC).

    Sementara satu lainnya, yakni berkas perkara Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.  Jaksa Penuntut Umum KPK, mendakwa Adi Pandoyo menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar dari sejumlah pihak.

    Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH masih percaya KPK akan menuntaskan kasus tersebut dengan tidak hanya berhenti pada Sekda Adi Pandoyo. Apalagi, JPU telah membeber nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

    Namun demikian, Hibnu mengakui KPK juga memiliki keterbatasan personel yang tak sebanding dengan kasus yang ditangani. "Dalam penanganan perkara di Kebumen patut ditengarai KPK kewalahan," ujar Hibnu, Kamis (18/5/2017).

    Baca juga:
    (Banyak Nama Berpotensi Tersangka Dalam Suap Dikpora Kebumen)

    Dampaknya, muncul kekhawatiran penanganan kasus korupsi di Kebumen serta kasus serupa di daerah lain, tidak tuntas. Terkait hal tersebut, Hibnu mendorong KPK untuk berbagi peran dengan aparat penegak hukum di daerah seperti Kejaksaan dan Kepolisian. "KPK bisa melimpahkan penuntutan kepada Kejaksaan jawa Tengah (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) namun tetap dalam supervisi KPK," ujarnya

    Tak kalah penting, lanjut Hibnu, masuknya KPK ke daerah-daerah, seharusnya menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum lain, seperti Polri dan Kejaksaan daerah. Ada kesan selama ini masuknya KPK ke daerah lantaran aparat penegak hukum di daerah gagal melaksanakan fungsinya dengan baik. "Bila penegak hukum daerah dapat maksimal, KPK tak perlu turun ke daerah-daerah," ujarnya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top