• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Mei 2017

    Khambali: Tidak Mudah Menjadi seorang Justice Collaborator

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Salah satu terdakwa perkara suap Dikpora, Sigit Widodo dikabarkan telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara suap proyek Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada APBD P 2016.

    Itu setelah koran ini menerima salinan surat keputusan Pimpinan KPK nomor: Kep 494 /01-55/04/2017 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dalam tindak pidana korupsi atas nama Sigit Widodo.

    Dalam salinan surat itu disebutkan, pimpinan KPK mengabulkan permohonan terdakwa Sigit Widodo sebagai JC dalam tindak pidana korupsi yaitu selaku penerima hadiah (bersama-sama) dengan Yudi Trihartanto dari hartoyo terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Dengan demikian, Jaksa KPK mengabulkan untuk meringankan tuntutan kepada Sigit Widodo.

    Pakar Hukum Kebumen, Dr Drs M Khambali SH MH mengatakan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk seorang terdakwa menjadi seorang JC. JC, kata dia, bukan sekedar pelaku kejahatan yang menceritakan tindakan pelaku lainnya. "Jika seorang terdakwa baru sebatas menceritakan atau bersaksi soal keterlibatan pelaku lainnya, belum bisa dikatakan sebagai JC . Terdakwa yang mengungkap siapa pelaku lainnya karena ia tidak mau sendirian belum bisa dikatakan JC," katanya,

    Seperti pada perkara di Kebumen menurut Khambali, seorang pelaku disebut JC jika ia mengungkap perkara lain di luar OTT. Baru dia disebut JC dan mendapat keringanan hukuman. "Dengan ditetapkannya seorang JC dipastikan akan meneror pelaku lain," imbuhnya.

    Terlepas dari itu, Khambali meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini belum berhenti menangani perkara korupsi di Kebumen.

    Sejak melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016, hingga saat KPK  ini telah menetapkan lima tersangka suap proyek Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada APBD P 2016. Dari lima tersangka, seluruhnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi Semarang (Tipikor). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen non aktif, menjadi tersangka terakhir yang berkas perkaranya dilimpah pada 26 April kemarin.

    Namun sejak saat itu, KPK belum juga mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah penanganan perkara tersebut sudah "selesai" pada kelima tersangka sejauh ini.

    Perkembangan terbaru tersebut, kata Khambali, bukan berarti KPK telah berhenti menangani perkara ini.  Dengan demikian, kemungkinan ada tersangka baru masih sangat terbuka. Mengingat, dalam perkara korupsi dipastikan melibatkan banyak pihak.

    Apalagi pada kasus di Dikpora dan sudah terungkap dipersidangan, banyak yang disebut-sebut terlibat baik dari legislatif, eksekutif maupun swasta. "Menurut saya, fungsi intelijen dan penyelidikan masih berlanjut," ujar pakar hukum yang juga Dosen Universitas Cokroaminoto, Jogjakarta tersebut.(mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top