• Berita Terkini

    Selasa, 02 Mei 2017

    KemenPAN-RB Pastikan Tidak Ada Pengurangan PNS

    JAKARTA – Belakangan beredar kabar heboh pemerintah bakal melaukukan pengurangan atau rasionalisasi PNS. Kabar itu merujuk Pasal 241 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian PNS karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.


    Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melakukan pengurangan atau rasionalisasi PNS. Dia menjelaskan pesan berantai maupun meme soal rasionalisasi PNS tidak benar. ’’Memang benar ada pasal soal pemberhentian PNS karena perampingan. Tetapi tidak bisa dikatakan bakal ada perampingan, pengurangan, atau rasionalisasi,’’ jelasnya di Jakarta kemarin.


    Atmaji mengatakan banyak pertanyaan yang masuk ke Kementerian PAN-RB terkait kabar pengurangan PNS itu. Dia menjelaskan aturan di dalam pasal 241 itu adalah aturan normatif saja. Aturan itu berlaku jika benar-benar terjadi perampingan organsiasi. Namun dia menegaskan sampai saat ini tidak ada program perampingan organsiasi bahkan sampai pemberhentian PNS.


    Sebaliknya pemerintah saat ini justru mengoptimalkan jumlah PNS yang ada. Diantara upaya optimalisasi itu adalah dengan program peningkatan kompetensi. Tujuannya supaya PNS yang ada semakin professional dalam menjalankan tugasnya.


    ’’Kepada PNS di seluruh Indonesia, tidak perlu resah,’’ tegasnya. Dia berharap PNS tetap berfokus menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Juni 2016 menyebutkan jumlah PNS mencapai 4.538.154 orang. Perinciannya 950.843 orang PNS pusat dan selebihnya 3.587.311 orang PNS daerah.


    Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan berharap terbitnya PP 11/2017 tentang Manajemen PNS itu tidak membuat gaduh publik. ’’Khususnya di kalangan PNS sendiri,’’ jelasnya. Dia berharap Kementerian PAN-RB bisa menjelaskan kepada publik tentang skema pemberhatian PNS jika ada perampingan organisasi.


    Menurutnya perampingan organisasi bukan hal baru. Sejumlah lembaga telah dibubarkan pemerintah, kemudian PNS yang ada di dalamnya dimasukkan ke kementerian induk atau yang terkait. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top