• Berita Terkini

    Selasa, 30 Mei 2017

    Keberatan Kenaikan Retribusi, Pedagang Pasar Tumenggungan Wadul Dewan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Puluhan pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen (HPPTK) mengadu DPRD Kebumen, Senin (29/5/2017). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatannya atas rencana Pemkab Kebumen yang kan menaikan retribusi pasar.

    Dihadapan sejumlah anggota DPRD, rombongan yang dipimpin oleh Ketua HPPTK Amin Masykur, meminta agar Pemkab Kebumen membatalkan rencana tersebut. "Kalau kenaikan retribusi pasar jadi diterapkan, ini akan memberatkan kami," tegas Amin Masykur, pada audiensi yang diselenggarakan di ruang rapat Pimpinan DPRD Kebumen.

    Para pedagang meminta DPRD membela mereka agar kenaikan retribusi pasar tidak sampai terjadi. Kenaikan tarif retribusi pasar tersebut termaktub dalam Raperda Retribusi Pelayanan Pasar yang belum lama ini ditolak DPRD. Tak tanggung-tanggung, kenaikan retribusi pasar itu mencapai 100 persen dari semula.

    Untuk diketahui, retribusi pasar saat ini untuk kios kategori A Rp 83 per meter per hari naik menjadi Rp 1.000 per meter per hari. Kios kategori B dari Rp 66 per meter per hari naik menjadi Rp 900 per meter per hari dan kios C dari Rp 50 per meter per hari menjadi Rp 800 per meter per hari.

    Amin Masykur mengatakan para pedagang tidak setuju jika kenaikan retribusi pasar meningkat signifikan. Menurutnya, jika ada kenaikan retribusi, hendaknya diimbangi dengan pemasukan dari pedagang.

    Ia menjelaskan, kondisi pasar Tumenggungan setelah dibangun justru semakin sepi dibandingkan sebelum dibangun. Selain itu, pihaknya juga berharap pemerintah dapat melakukan penertiban kepada pedagang yang berada di luar karena membuat pembeli enggan masuk pasar. "Usulan kami kenaikan retribusi pasar maksimal 20 persen. Jika sebesar ini kami tidak sanggup,” tegasnya.

    Audiensi HPPTK diterima Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum, pimpinan, dan anggota Komisi C DPRD Kebumen. Miftahul Ulum mengungkapkan, kenaikan retribusi pasar baru sebatas usulan raperda oleh eksekutif.

    Pedagang tidak perlu gusar karena keputusan naiknya retribusi pasar harus dengan persetujuan DPRD. Yang akan mewakili suara rakyat dalam hal ini pedagang. Menurutnya, proses untuk sampai ditetapkannya pun masih sangat panjang.

    "Kami tentu pada prosesnya akan melibatkan bapak ibu sebelum raperda ini nantinya ditetapkan," kata politisi PKB ini.

    Sementara itu, Ketua Komisi C, Muhsinun, menyampaikan yang menjadi prioritas saat ini seharusnya bukan rencana kenaikan retribusi. Tetapi justru solusi pemerintah daerah agar pasar tidak sepi pengunjung seperti saat ini.

    "Jika pasar ramai, pelayanan baik, dan penghasilan pedagang meningkat. Kenaikan tarif retribusi tentu bukan masalah buat pedagang," tandasnya.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top