• Berita Terkini

    Rabu, 03 Mei 2017

    DPRD Kebumen Dukung Pengembalian Kawasan Karst Gombong Selatan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Anggota DPRD Kebumen dalam hal ini Komisi A menyatakan dukungannya terhadap tuntutan Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag). Dukungan tersebut diberikan dengan turut serta menandatangani petisi yang disampaikan oleh Perpag saat audiensi, Selasa (2/5/2017).

    Audiensi dilakukan dengan 20 perwakilan dari pengunjuk rasa. Dalam kesempatan tersebut, 20 warga ditemui oleh Ketua Komisi A Supriyati, Wakil Ketua Komisi A Restu Gunawan, Sekretaris Komisi A Aksin  dan Anggota Komisi A Danang Adi Nugroho.

    Dalam kesempatan kesempatan tersebut, Ketua Komisi A Supriyati mengatakan, mendukung aspirasi masyarakat tersebut. Pihaknya juga menyatakan akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan Kementrian ESDM pada 22-24 Mei mendatang. “Pada konsultasi tersebut, perwakilan dari Perpag dapat bersama-sama ikut,” tuturnya.

    Untuk diketahui, aksi kali ini merupakan aksi kesekian kalinya. Tepat sertahun yang lalu yakni 2 Mei 2016, aksi serupa juga dilaksanakan oleh Perpag dengan tuntutan penolakan pabrik semen. Aksi pun berlanjut dengan tuntutan agar Bupati tidak memberikan surat izin pendirian PT Semen Gombong pada 22 Juni 2016.

    Sekretaris Komisi A Aksin menyatakan siap mendukung cita-cita Perpag, termasuk untuk mengembalikan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong. Saat ini yang dapat dilakukan DPRD adalah turut serta mendukung, sebab yang menjadi tuntutan warga adalah mencabut surat bupati. “Karena tuntutan panjenengan adalah mencabut surat Bupati, yang bisa kami lakukan adalah mendukung. Kalau ada surat dukungan yang harus kami tandatangani saya pasti bersedia. Kalau yang menjadi tuntutan adalah pencabutan keputusan DPRD kami bisa langsung kordinasikan dengan pimpinan kami," tegasnya.

    Ketua Perpag Samtilar mengatakan, KBAK telah mengalami perubahan dan tidak sesuai akibat adanya surat usulan Bupati Kebumen Nomor 545/057 R tertanggal 10 Desember 2013. “Hal itu telah menghilangkan kawasan karst lindung seluas 805 hektar,” paparnya.

    Dalam petisi disebutkan, adapun tahapan – tahapan yang ditempuh untuk mengembalikan KBAK Gombong Selatan akan dilaksanakan dalam kurun waktu maksimum dua bulan, yakni dengan segera mencabut surat usulan Bupati Kebumen Nomor 545/057 R tertanggal 10 Desember 2013 dimana telah menghilangkan kawasan karst lindung seluas 8,05 kilometer persegi dan mendorong pihak Bupati Kebumen untuk segera mengusulkan kembali Kawasan Karst Gombong Selatan dengan luasan yang sesuai dengan Perda RT/RW Pasal 26 ayat (3) sebagai undang – undang yang berlaku di saat penandatanganan ini. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top