• Berita Terkini

    Rabu, 03 Mei 2017

    Dewan Minta LPSK Lindungi Miryam

    JAKARTA – Miryam S Haryani, tersangka kasus e-KTP menjadi saksi penting dalam membongkar mega korupsi. Politisi Partai Hanura itu sangat rawan terhadap tekanan dan ancaman. DPR pun meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada anggota dewan yang baru saja ditangkap itu.

    Saat ini Miryam dalam posisi sulit. Dia harus memberikan keterangan terhadap penyidik KPK secara jelas dan benar. Namun di sisi lain, dia akan mendapat serangan dan serangan jika membuka nama-nama yang terlibat. Sebab, diduga banyak anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sudah dua tahun lebih ditangani komisi antirasuah.


    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, keterangan Miryam selalu berubah-ubah. Hal itu sebagai sinyal bahwa perempuan itu mengalami sejumlah tekanan dan tidak mungkin mendapat ancaman dari berbagai pihak. “Miryam sarat akan tekanan atas keterangan yang dia sampaikan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP,” terang politikus PKS itu.


    Melihat posisi Miryam yang begitu sulit, maka dia butuh perlindungan dari negara. Nasir pun meminta LPSK untuk melindungi legislator asal dapil Jabar VIII itu. Menurutnya, LPSK merupakan  satu-satunya lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31/ 2014 Jo Undang-Undang Nomor 13/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.” LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam,” jelas anggota dewan dari Aceh itu.


    Dia mengatakan, Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan,sedang atau telah diberikannya. Selain itu, perempuan kelahiran Indramayu itu juga harus bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan.  LPSK  harus segera jemput bola untuk melindungi Miryam.


    Nasir menyayangkan sikap KPK yang kurang responsif dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi yang merugikan negera sebesar Rp 2,3 triliun itu. Sejak awal Miryam mengaku bahwa dirinya merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak,  Melihat kondisi seperti itu, lanjut dia, seharusnya komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK. “Bukan justru menjadikannya sebagai tersangka atas keterangan palsu yang ia berikan. Sebagai saksi, keterangan Miryam dilindungi Undang-Undang," paparnya.


    Dia menegaskan agar LPSK segera mengambil langkah cepat memberikan perlindungan, sehingga pengungkapan kasus e-KTP bisa berjalan baik dan tidak ada satupun pihak yang dapat menghambat proses penanganan korupsi itu.


    Sementara itu, Partai Hanura sebagai kendaraan Miryam ke Senayan sampai sekarang masih mendalami permasalahan yang membelit salah satu kadernya. “Bidang hukum Partai Hanura masih mendiskusikan untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan,” terang Dossy Iskandar, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura.


    Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada Miryam, jika dia terbukti bersalah, mantan Sekjen DPP Partai Hanura itu mengatakan, pemberian sanksi sudah diatur dalam mekanisme internal partai. Apakah Miryam akan diberhentikan dari keanggotaan partai dan DPR? “Masih menunggu kajian bidang hukum dan dewan kehormatan partai,” ungkapnya kemarin (2/5).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top