• Berita Terkini

    Selasa, 02 Mei 2017

    Dari 50 Perusahaan di Kebumen, Baru Separuh yang Bayar Sesuai UMK

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen prihatin dengan masih banyaknya perusahaan yang belum membayar buruh sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen yakni Rp 1.433.900. Bahkan di kabupaten berselogan Beriman ini, hingga kini masih terdapat lebih dari 50 persen perusahaan yang belum UMK.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin di sela-sela Peringatan Hari Buruh (May Day) yang dilaksanakan di Aula Plut, Senin (1/5/2017).  Peringatan Hari Buruh juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan meliputi lomba merias tumpeng, menyanyi, teatrikal, donor darah dan ditutup dengan kegiatan sarasehan bersama Bupati Kebumen.  “Saya sangat prihatin dengan kondisi saat ini, lebih dari 50 persen perusahaan di Kebumen masih belum dapat memberikan buruh sesuai UMK,” tuturnya.

    Turut hadir pada acara sarehan, Plh Setda Kebumen Drs Mahmud Faozi MSi, Kepala Dinas Perhubungan Drs H Maskemi MPd, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi dan UMKM Dwi Suliyanto SSos MSi, Ketua APINDO Kebumen Supriyadi Marsum, dan beberapa kepala dinas lainnnya.

    Keprihatinan Akif Fatwal Amin cukup beralasan. Pasalnya UMK telah ditentukan  secara bersama-sama oleh pemerintah, perusahaan  dan serikat buruh (Tripartit). Kendati telah ditetapkan dan disepakati bersama, namun faktanya dari sekitar 50 perusahaan yang ada di Kebumen, separuh lebih belum dapat memberikan sesuai UMK. “Kalau orang menggunakan sepeda motor tidak mengenakan helm, tentunya kena tilang. Namun kalau perusahaan belum menggaji UMK terkesan dibiarkan, padahal itu juga pelanggaran,” paparnya.

    Pihaknya berharap perusahaan yang belum dapat melaksanakan UMK dapat mengajukan penangguhan tertulis, dan jangan hanya disampaikan secara lisan. Karena sesuai dengan aturan yang ada perusahaan yang belum mampu UMK harus mengajukan penangguhan. “Jangan hanya lisan, ngakunya belum mampu UMK, faktanya asetnya selalu bertambah setiap tahunnya,” terangnya.

    Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi dan UMKM Dwi Suliyanto SSos MSi, saat ini hanya terdapat beberapa perusahaan saja yang belum mampu UMK.  Ke depan setiap perusahaan diwajibkan membuat peraturan perusahaan. Sebab hingga kini masih banyak perusahaan yang belum membuat peraturan tersebut. “Peraturan itu bernama PKB yakni peraturan kerja bersama, yang dibuat oleh perusahaan dan para pegawainya,” terangnya.

    Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE melalui Plh Setda Kebumen Drs Mahmud Fauzi MSi menyampikan, buruh dan perusahaan sebenarnya saling membutuhkan satu sama lain. Maka dari itu ciptakanlah kondisi yang harmonis. “Nanti pemerintah akan memberikan surat teguran kepada perusahaan yang belum UMK. Insya Allah sehabis lebaran nanti, semua perusahaan telah UMK,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top