• Berita Terkini

    Rabu, 24 Mei 2017

    Bambang Tri Sebut Kakak Kandungnya, Bambang Sadono, "Sontoloyo"

    Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Presiden
    BLORA – Terdakwa pencemaran nama baik president Jokowi Bambang Tri Mulyono mengaku kesal dengan kakak kandungnya sendiri Bambang Sadono. Kekesalan penulis buku berjudul “Jokowi Undercover” tersebut, diungkapkan dalam duplik yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Blora kemarin.

    Selain kesal terhadap Bambang Sadono yang juga seorang politisi dari partai golkar, Tri dalam dupliknya juga menganggap Jaksa Penutut Umum (JPU) berbelit saat menyampaikan replik.

    “Bahwa sebenarnya Rocky Gerung dan Natalius Pigai bisa hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli membela saya. Tapi oleh Bambang Sadono ‘Sontoloyo’ dan Ahmad Hadi Prayitno justru kerja sama dengan antek Jokowi menghalangi supaya keduanya tidak hadir dalam persidangan,” ungkapnya saat membacakan duplik, kemarin (23/5).

    Dari informasi Jawa Pos Radar Kudus, Rocky Gerung adalah staf pengajar di Departemen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI). Sementara, Natalius Pigai adalah komisioner di Komnas HAM, sedangkan Ahmad Hadi Prayitno adalah kuasa hukum dari Bambang Tri sendiri.

    Tri yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam di hadapan Ketua Majelis Hakim Mukmirin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda serta Dewi Nugraheni menyebutkan, dalam persidangan JPU menyebut bahwa kelompok yang dimaksud menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian adalah PKI.

    Namun dalam replik JPU, setelah tak mampu membuktikan dalam persidangan, JPU menyebut kelompok yang dimaksud adalah kelompok yang pro Jokowi. Selain hal tersebut, masih dalam dupiliknya Tri menjelaskan, jika status-statusnya dalam Face book tidak bermaksud menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian antar kelompok, suku, ras, maupun agama.

    Pembacaan duplik oleh terdakwa berlangsung sekitar satu jam, Selanjutnya sidang akan digelar kembali Senin depan (29/5), dengan agenda putusan atau vonis hakim terhadap terdakwa. Ungkapan kontroversial dan debat kerap terjadi di sidang Bambang Tri Mulyono.

    Persidangan Bambang Tri Mulyono sendiri kerap diwarnai ketegangan, seperti saat terdakwa dan kuasa hukumnya berebut mikrofon, lantaran saksi ahli yang tidak dapat dihadirkan, alasannya karena tidak ada biaya.

    Sebelumnya, terdakwa dituntut empat tahun kurungan penjara oleh JPU saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Rabu lalu (10/5). Terdakwa dinilai JPU secara sah telah melanggar pasal 28 ayat 2, jo pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdakwa lalu mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.

    Pembacaan tuntutan oleh JPU Dafit Supriyanto menyatakan, jika terdakwa terbukti melakukan penyebaran informasi melalui internet yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian atas nama SARA.

    Kemudian yang memberatkan terdakwa, antara lain memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan tidak menunjukkan rasa bersalahnya atas perbuatan yang telah dilakukan. Sementara yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan masih menanggung nafkah di keluarganya. (sub/ali)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top