• Berita Terkini

    Kamis, 13 April 2017

    Warga Terdampak Proyek PLTU Jateng tak Kunjung Terima Ganti Rugi

    M Dhia Thufail
    BATANG – Nasib tak menentu kini dialami warga Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, yang sudah lima bulan lebih lamanya belum juga mendapatkan kompensasi ganti rugi dari PT General Electric (alstom). PT tersebut merupakan penggarap proyek gardu induk PLTU Jawa Tengah yang menyebabkan kerusakan di sejumlah bangunan rumah milik warga.

    Kerusakan puluhan rumah milik warga sendiri diakibatkan oleh adanya getaran hebat yang ditimbulkan dari pengerjaan penancapan tiang pancang. Sehingga geteran tersebut merembet, dan membuat bangunan rumah rusak.

    Eko Supriyatno selaku perwakilan warga Kenconorejo mengungkapkan, hingga kini warga yang terkena dampak belum juga mendapatkan kepastian kapan akan diberikan ganti rugi. Padahal, musyawarah sudah berkali-kali dilaksanakan, tetapi belum juga menemukan kepastian.

    “Sudah berulang kali diadakan pertemuan, tapi muter-muter aja. Tidak mau langsung memberikan ganti rugi. Malah menawarkan ganti ruginya berupa penawaran kerja di perusahaan tersebut. Kalo itu kan memang sudah masuk dalam amdal mereka, bahwa memang diharuskan untuk mempekerjakan warga setempat. Mereka tidak mau mengeluarkan biaya saja,” ujar Eko, Rabu (12/4).

    Eko menyebutkan, dari adanya getaran yang ditimbulan tersebut, ada 81 bangunan rumah milik warga Rt 01, 03 dan 04 mengalami kerusakan. Seperti dinding tembok yang mengalami keretakan, atap genting berjatuhan, bahkan ternak ayam mengalami kerugian karena stres dengan adanya getaran yang ditimbulkan.

    Menanggapi hal tersebut, manager PT General Electric Sdr Bes telah memasrahkan permasalahan tersebut ke PT Bimasena Power Indonesia (BPI) selaku menkon mereka. Sebab ia selaku Subkon tidak berhak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Semua laporan terkait permasalahn dengan warga setempat ini sudah kita serahkan ke BPI. Tinggal menunggu bagaimana penyelesaiannya saja. BPI juga sudah melakukan musyawarah berkali-kali dengan warga, namun masih belum menemukan titik temu saja,” terang Bes.

    Dijelaskan juga oleh Bes, terkait getaran tiang pancang yang dilaporkan oleh warga menimbulkan sejumlah kerusakan, pihaknya sudah melakukan pengujian tingkat getaran. Dari hasil uji, ia mengatakan bahwa getaran yang ditimbulkan tidak sampai terasa ke pemukiman warga, hanya berkisar 50 meteran saja.

    Adanya permasalahan tersebut juga mengundang keprihatinan dari anggota dewan Komisi B DPRD Batang yang pada Rabu (12/4) siang kemarin melakukan kunjungan ke pembangunan power blok milik PT General Electric.

    Dalam pertemuannya, Danang selaku perwakilan anggota Komisi B menyampaikan keprihatinannya kepada warga setempat yang terkena dampak dari pembangunan power blok tersebut. Ia selaku wakil rakyat berusaha untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan dari warga setempat, agar segera mendapatkan kepastian terkait ganti rugi yang akan diberikan.

    “Dalam kunjungan kerja Komisi B ini, kita membawa aspirasi warga setempat, terkait permasalahan ganti rugi yang katanya tidak kunjung diberikan. Namun dari pihak PT General Electric ini menyampaikan, bahwa masalah ini sepenuhnya telah diserahkan ke PT BPI selaku Menkon mereka. Untuk itu, akan kita atur jadwal lagi supaya bisa menemui pihak PT BPI,” tandas Danang. (ap6)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top