• Berita Terkini

    Jumat, 07 April 2017

    Warga Malaysia Diciduk Imigrasi

    ISTIMEWA
    REMBANG – Kantor Imigrasi Wilayah Pati bersama Polsek Rembang mengamankan pria asal Malaysia di Desa Pasarbanggi, Rembang, kemarin. Dia diamankan karena diduga tak memiliki dokumen sah untuk tinggal di Indonesia. Selama ini, pria bernama Kumar L Ramasamy tinggal bersama istrinya di desa tersebut.

    Kapolsek Rembang Kota AKP Sunarmin mengungkapkan, pengamanan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 Rabu (5/4) lalu. Pihaknya hanya mendampingi Imigrasi Wilayah Pati untuk melakukan pengamanan. ”Kami hanya mendampingi saja,” ungkapnya kemarin.

    Dia menambahkan, Kumar L Ramasamy ini berada di Indonesia sejak 2013 lalu. Selama di Indonesia, dia tinggal di rumah istrinya, Desa Pasar Banggi, Kecamatan Kota, Rembang. Kumar menikah dengan Musriah yang merupakan warga setempat.

    Menurutnya, warga Kelahiran Selangor, 17 Juli 1958 ini diamankan imigrasi karena diduga tak memiliki dokumen sah untuk tinggal di Indonesia. Setelah didatangi petugas, Kumar dibawa menuju kantor Imigrasi Wilayah Pati untuk menjalani proses lebih lanjut.”Tidak ada perlawanan ketika kami datangi dengan pihak imigrasi. Mereka kooperatif saat dibawa petugas,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Rembang Kartono membenarkan pengamanan warga asing asal Malaysia itu. Menurutnya, Kumar menikah dengan warga Pasarbanggi tersebut. Sedangkan, Masriah sendiri pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negeri Jiran. Dari situlah, keduanya saling kenal dan menikah.

    Sejak 2013 itulah, pasangan suami istri beda negara ini tinggal di Indonesia. Namun, Kartono tak mengetahui proses masuk Kumar ke Indonesia apakah legal atau tidak. Sedangkan, tindakan bagi Kumar apakah dideportasi atau tidak, pihaknya tak berani memastikan.

    ”Proses masuk ke Indonesia yang tahu dari Imigrasi. Termasuk, apakah dideportasi atau bagaimana itu kewenangan Imigrasi,” jelasnya.
    Dia mengungkapkan peran Kantor Kesbangpolinmas Rembang hanya sekadar mengawasi keberadaan warga negara asing. Kemudian, ketika ada penyimpangan pihaknya melaporkan ke instansi terkait seperti kantor Imigrasi. (lid/ris)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top