• Berita Terkini

    Selasa, 04 April 2017

    Tolak Pelarangan Peraturan Terminal, Agen Bus di Klaten Geruduk Dewan

    ANGGA PURENDA/RADAR KLATEN
    KLATEN – Puluhan pelaku usaha agen bus yang tergabung dalam Paguyuban Bisma Manunggal Klaten kembali mendatangi kantor DPRD Klaten untuk berunjuk rasa sekaligus audensi dengan Komisi III, Senin (3/4). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap larangan menaikturunkan penumpang di luar terminal Ir Soekarno.

    Peserta aksi yang didominasi perempuan itu datang ke kantor DPRD Klaten sekitar pukul 12.00 WIB. Secara bergantian para pelaku usaha agen bus menyuarakan aspirasinya lewat orasi dan membentangkan sejumlah spanduk yang berisikan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Termasuk mendesak diturunkannya Koordinator Terminal Ir Soekarno Klaten Marjono dari jabatannya.

    Ketua Paguyuban Bisma Manunggal Klaten, Ahmad Bakri mengatakan, pelarangan tersebut dinilai sepihak dan tak memperhatikan dampak bagi agen bus terutama para agen bus yang membuka usahanya di luar terminal. Pasalnya dengan adanya kebijakan tersebut agen menjadi kesulitan dalam mengoordinasi penumpang.

    “Kedatangan kami untuk minta keadilan atas apa yang dilakukan Marjono karena sudah melakukan kesalahan fatal. Pada audensi sebelumnya sudah disepakati kalau peraturan dari Kementerian Perhubungan itu ditangguhkan dulu sebelum adanya tanggapan dari atas (Pemerintah Pusat, Red) terkait persoalan ini. Kok justru ada penertiban yang melibatkan pihak TNI dan kepolisian untuk menertibkan para sopir bus,” papar Bakri saat ditemui wartawan, Senin (3/4).

    Berdasar surat edaran dari Kementerian Perhubungan Direktoral Jenderal Perhubungan nomor HK.402/4/1/DJPD/2016 yang diterima para agen bus di luar terminal pada awal Maret lalu. Terkait peringatan keras pemanfaatan terminal bayangan dan pool bus tertanggal 23 Desember 2016.

    Ada sejumlah poin yang dijelaskan dalam surat itu, tapi Bakrie merasa keberatan dengan poin ketiga. Yang menyebutkan dilarang melakukan kegiatan pada terminal bayangan dan juga pool bus untuk penjualan tiket, pemberangkatan atau kedatangan bus dan menaikan atau menurunkan penumpang yang tak memiliki izin. Apabila dilanggar maka perusahaan bus yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. Dengan dicabut izin penyelenggaraan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

    Diakui Bakrie, sejak diberlakukan peraturan itu mengalami penurunan penumpang hingga lebih 50 persen. “Saya yang biasanya bisa memberangkatkan 20 penumpang. Tapi gara-gara peraturan itu, kini anjlok menjadi sembilan hingga sepuluh penumpang saja,” terangnya.

    Hal serupa dikeluhkan salah satu pelaku usaha agen bus di Bendogantungan, Klaten Selatan, Suci. Ia mengatakan, penumpang yang membeli tiket di agen yang ada di wilayah Bendogantungan akan kesulitan saat naiknya dipusatkan di terminal. Pasalnya penumpang harus mencari bus sendiri yang akan ditumpanginya ke terminal.

    “Kami justru dapat kritik dari penumpang dan dianggap tak bisa memberikan layanan yang baik. Padahal kalau menaikkan di kantor dilarang,” keluhnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi III, Wiyanto mengatakan, pada dasarnya permasalahan ini terletak pada kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak terminal kepada agen bus. Pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan terminal untuk menggiatkan kembali sosialisasi. “Termasuk memanfaatkan sub terminal untuk kegiatan menaikturunkan penumpang,” ungkapnya. (ren/edy)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top