• Berita Terkini

    Sabtu, 29 April 2017

    Tersangka Penganiayaan Diksar UII Minta Penangguhan Penahanan

    RUDI HARTONO/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR – Penasihat hukum dua tersangka kekerasan dalam kegiatan Diksar Mapala UII Jogja di Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, yang berujung meninggalnya tiga peserta, mengajukan penangguhan tahanan. Ini dilakukan setelah pelimpahan berkas tahap II dari tim penyidik Polres Karanganyar ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis siang (27/4).

    Kejari Karanganyar, I Gede Wiradana melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Haru Prasetya, membenarekan hal tersebut. Penasihan hukum dua tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan yang ditujukan kepada kejaksaan. Lantaran saat ini status tersangka menjadi tahanan kejaksaan.

    ”Surat untuk penangguhan penahanan, kemarin setelah proses pelimpahan tahap II itu diajukan kepada kami. Dengan tertanda penasihat hukum kedua tersangka, yakni Muhammad Wahyu dkk. Karena pada pokoknya hal tersebut merupakan hak dari tersangka,” kata Heru kepada Radar Karanganyar, kemarin (28/4).

    Apakah nantinya permohonan penangguhan tahanan tersebut bakal disetujui, dijelaskan Heru, proses tersebut menunggu restu jaksa agung. Karena di dalam penentuan tersebut, jaksa agung akan melihat jenis kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, Wahyudi, 25, dan Angga Septiawan, 27.

    Setelah proses tahap II dilimpahkan, kejaksaan butuh waktu 20 hari untuk melakukan pendalaman terhadap berkas perkara kasus tersebut. Kejaksaan bakal mempersiapan enam jaksa yang nantinya bakal mengawal persidangan.

    ”Nanti menunggu dari Jaksa Agung, karena semua itu harus dipertimbangkan secara proporsional dan seimbang. Karena kejahatan yang dilakukan itu berbeda dengan kejahatan biasa yang bisa dilakukan dengan cara memaafkan,” jelas Heru.

    Sebelumnya, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak saat gelar perkara penyerahan proses tahap II terhadap tersangka mengungkapkan, tim penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan. Serta berhasil mengamankan sekitar 70 barang bukti. Dalam perkara tersebut, dua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Bahkan setelah nantinya peroses pelimpahan tersebutm, kapolres berencana bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap pengembangan perkara tersebut. ”Untuk dua tersangka ini, sudah kami lakukan dan untuk proses selanjutnya. Kami nanti akan dalami untuk menentukan tersangka baru penganiayaan dalam kegiatan Diklatsar Mapala UII,” jelas Ade. (rud/fer)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top