ILUSTRASI |
Tak main-main, sebilah golok dibawanya. Tak ayal, pemuda warga Dukuh Muktisari desa Wonosari Kecamatan Sadang itu digelandang polisi.
Kapolres Kebumen, AKBP ALpen SH SIK MH melalui Kapolsek Sadang AKP HM Fadholi mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (3/4/2017) di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah golok sepanjang 30 cm.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," ujar Kapolsek yang kemarin didampingi Kanit Reskrim Aipda M Suhud Parwanto SH.
Masih kata AKP HM Fadholi, aksi tak terpuji pelaku ini sebabnya sederhana. Yakni gara-gara pelaku tak terima diejek pada malam kejadian. Tak terima diejek via media sosial, pelaku lantas membawa golok dan mengancam korban yang saat itu masih berada di sekolah."Peristiwa itu lantas dilaporkan orang tua korban kepada polisi pada 3 April 2017 dan pelaku langsung kita amankan," imbuh Aipda M Suhud Parwanto. (cah)