• Berita Terkini

    Kamis, 27 April 2017

    Segera Disidang, Sekda Kebumen Diminta "Buka Suara" Terkait Suap Dikpora

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pakar hukum Kebumen, Dr Drs M Khambali SH MH berharap Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif, Adi Pandoyo, "buka suara" terkait perkara korupsi yang menjeratnya hingga menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterbukaan Adi Pandoyo diharapkan dapat membuka "gurita" korupsi yang terjadi di Kota Beriman.

    "Pak Adi Pandoyo harus mau membuka agar semuanya terang-benderang, baik yang terjadi saat OTT (operasi tangkap tangan) maupun sebelumnya," ujar Khambali saat dimintai tanggapan soal perkembangan terbaru kasus suap proyek pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBDP 2016 yang saat ini tengah ditangani KPK.

    Rabu (26/4/2017) kemarin, KPK membuat langkah maju sejak bergulirnya kasus suap proyek pendidikan pada Dikpora Kabupaten Kebumen yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober silam. Saat ini, Lembaga Anti korupsi melimpahkan berkas perkara Adi Pandoyo  ke tahap penuntutan.

    Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Adi Pandoyo dikirimkan ke Semarang dan untuk sementara dititipkan di Lapas Kedungpane Semarang dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Dengan demikian, Adi Pandoyo akan segera disidang.

    Terkait perkembangan terbaru kasus itu, Khambali meyakini, KPK tidak akan berhenti pada OTT saja. Apalagi dalam persidangan-persidangan sebelumnya, terungkap perkara OTT ini menyangkut banyak pihak. Baik eksekutif, legislatif, bahkan pengusaha yang dalam hal ini dekat dengan penguasa.

    Khambali meyakini, Adi Pandoyo yang Sekda itu mengetahui banyak alur peristiwa ini. Sehingga, informasinya diperlukan untuk membongkar penyakit korupsi yang terjadi di Kota Beriman dan dipastikan melibatkan banyak pihak.

    "Tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti dilakukan bersama-sama. Mengamati kinerja KPK saya yakin KPK tidak berhenti hanya sampai perkara OTT. Jadi percuma saja jika pak Adi Pandoyo tidak mau membuka apa adanya, dan siapa saja adanya. Tentu harapan kita bersama, Kebumen benar Beriman, artinya bersih, indah dan nyaman," ujar akademisi yang baru saja meraih gelar doktor ahli hukum tersebut.

    Seperti diketahui, Adi Pandoyo ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara suap proyek pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD P 2016. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2016 bersamaan dengan penetapan tersangka Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk.
    Petruk bahkan kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi Semarang. Selain Petruk, masih menjalani sidang Mantan Ketua Komisi A Yudi Trihartanto, dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Sigit Widodo yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
    Satu tersangka lain, Direktur PT OSMA, Haratoyo sudah divonis oleh hakim.
    Adi Pandoyo sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top