• Berita Terkini

    Kamis, 06 April 2017

    Raperda Perumda Aneka Usaha Ditarik

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen menarik Raperda Perusahaan Umum (Perumda) Aneka Usaha yang belum selesai dibahas oleh DPRD. Alasannya, karena hingga saat ini belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur  pendirian Perumda.

    Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Kebumen Muhsinun, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas raperda tersebut.

    Rapat bersama itu terkait adanya surat dari Bupati Kebumen perihal Penarikan Raperda Perumda Aneka Usaha. Melalui surat bernomor 180/599 tertanggal 27 Maret 2017.

    Menurutnya, penarikan raperda oleh pihak eksekutif dilakukan pada saat masa pembahasan belum usai merupakan hal baru di DPRD Kebumen. "Bapem Perda ingin memastikan bahwa proses dan mekanisme penarikan perda ini sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD," kata Muhsinun, kepada Kebumen Ekspres, Rabu (5/3/2017).

    Dalam PP dimaksud, lanjut Muhsinun, penarikan perda harus melalui keputusan politik DPRD. Yang mekanismenya melalui rapat paripurna DPRD dan dihadiri langsung oleh kepala daerah, dalam hal ini Bupati.

    Muhsinun membeberkan, dalam surat perihal penarikan raperda yang ditandatangani langsung Bupati Mohammad Yahya Fuad ini, terdapat tiga alasan penarikan. Salah satunya yakni belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian Perumda. Poin yang lain, Raperda ini telah disampaikan pada masa sidang II tahun 2016 dan sudah mengalami perpanjangan pembahasan sampai tahun 2017.

    Raperda ini, seperti tertulis dalam surat, telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Dimana salah satu hasilnya adalah agar penetapan Raperda dimaksud seyogyanya menunggu diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah.

    Pemkab Kebumen mengusulkan Raperda Perumda Aneka baru ke DPRD untuk mengembangkan perekonomian daerah. Saat penyampaian raperda pada masa sidang II 2016 lalu, Bupati Mohammad Yahya Fuad, menyatakan perusahaan daerah itu tidak fokus pada satu usaha saja. Pada raperda yang sedang dibahas bidang usaha yang akan dijalankan yaitu jasa, perdagangan, industri, pariwisata dan bidang Usaha lain sesuai dengan kebutuhan daerah.

    Adapun sebagai usaha rintisan, kata Fuad Yahya, sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan oleh tim ahli merekomendasikan usaha yang layak untuk dikelola oleh Perumda Aneka Usaha adalah pengelolaan objek Wisata Goa Jatijajar.

    Tujuan didirikannya Perumda Aneka Usaha untuk mengembangkan perekonomian daerah, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah, menyediakan kesempatan kerja bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

    Orientasi bisnis Perumda Aneka Usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan. Sebagian dari hasil usaha tersebut, nantinya akan diberikan kepada pemilik (Pemkab Kebumen) dalam bentuk deviden. Nantinya saham Perumda Aneka Usaha 100 persen dimiliki oleh Pemkab Kebumen, sehingga Bupati sebagai Kepala Daerah secara Ex-Officio bertindak sebagai pemilik modal.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top