• Berita Terkini

    Kamis, 27 April 2017

    Pologoro Diatur Minimal Rp 200 Ribu

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kebumen yang membahas Raperda tentang sumber pendapatan desa akhirnya meloloskan pologoro menjadi salah satu jenis pungutan desa yang sah. Pansus inipun menyampaikan laporannya pada rapat paripurna DPRD, Rabu (25/4/2017) lalu.

    Ketua Pansus I Wijil Triatmojo, mengatakan Pansus I mencoba mempertahankan dan mencari payung hukum yang kuat untuk menjadikan pologoro sebagai salah satu pungutan yang dilegalkan.

    Pihaknya telah melakukan konsultasi ke sejumlah pihak, diantaranya Biro Hukum Pemprov Jateng, untuk menyamakan persepsi pologoro sebagai salah satu jenis pungutan desa yang dibebankan kepada masyarakat atas penunjukkan batas dan persaksian adat atas tanah.

    "Kami beberapa kali konsultasi ke Pemprov Jateng untuk memastikan kepastian hukum tentang pologoro ini," kata Wijil Triatmojo, kepada Kebumen Ekspres, Kamis (26/4).

    Namun, lanjut dia, hingga saat ini Pemprov Jateng belum ada kepastian hukum terkait hal tersebut. Meski demikian Pansus I tetap mendorong jenis pungutan desa pologoro untuk tetap dicantumkan pada raperda. Alasannya karena pologoro merupakan hak asal usul. "Kemudian pologoro dicantumkan dan dijelaskan secara rinci pada pasal 15 raperda dimaksud," terangnya.

    Pada raperda yang telah difinalisasi oleh Pansus I, pada pasal 15 ayat (2) disebutkan besaran pologoro yang dibebankan kepada masyarakat paling tinggi 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sedangkan, pada ayat (3) disebutkan besaran pologoro paling sedikit Rp 200 ribu. Selanjutnya pada ayat (4) besaran pologoro dikecualikan pada pembagian waris paling tinggi sebesar 1 persen dari NJOP.

    Pada ayat selanjutnya, menerangkan pologoro wajib mempertimbangkan prinsip keadilan dan keseimbangan, kemampuan masyarakat. Serta kondisi desa bersangkutan, dan harus diatur dengan peraturan desa.

    Namun, pologoro ini tidak berlaku bagi tanah hibah, transaksi jual beli tanah yang telah bersertifikat. Kemudian bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah dalam rangka tukar menukar tanah kas desa. "Pansus I menghimbau kepada OPD terkait untuk melakukan sosialisasi masif tentang hal ini," tegasnya.

    Wijil meminta, pihak eksekutif harus menjelaskan secara detil dan komprehensif supaya pemerintah desa bisa memahami secara utuh. Serta mampu mengimplementasikan secara tepat dan benar tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.

    Sebelumnya, Pansus I mengalami kendala serius saat membahas raperda tentang Sumber Pendapatan Desa. Pansus I DPRD Kebumen masih menemukan beberapa pasal yang masih harus dikaji ulang karena tidak sinkron dengan aturan-aturan terkait. Sehingga perlu pembahasan lanjutan. Yaitu terkait dengan pologoro telah diatur dalam Perda Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Pungutan Desa. Perda Nomor 21 Tahun 1988 tersebut, sudah dicabut dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2003.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top