• Berita Terkini

    Selasa, 25 April 2017

    Pol PP Kudus Segel 2 Tempat Karaoke

    satpolPP for RadarKudus
    KUDUS  – Satpol PP Kudus melakukan aksi pengerebekan kemarin. Berbeda dari razia sebelumnya yang melakukan razia pukul 20-00.00, kali ini melakukan razia antara pukul 08.00 hingga 12.00.

    Hal ini dilakukan untuk merazia kafe dan karaoke yang buka secara terang-terangan pada pagi hari. Hasilnya dua kafe dan karaoke digerebek oleh petugas. Yakni, D’kas Suka-Suka Bento dan Kedai Grezz di jalan lingkar utara, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae.

    Sebelumnya kafe dan karaoke ini pernah dirazia, namun nekat buka kembali. Untuk itu, dua tempat ini disegel dan diminta tutup. Razia ini untuk menegakakan Perda Nomor 10 Tahun 2015.

    Plt Kepala Satpol PP Kudus Eko Hari Djatmiko membenarkan, pengerebekan pada pagi hari di tempat hiburan yang berkedok kafe kemarin. Dua di antaranya disegel dan diminta tutup. ”Kami dapat laporan warga kalau buka pagi hari hingga siang. Maka kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

    Eko mengaku, kafe berkedok karaoke masih banyak ditemukan di Kudus. Untuk mengelabuhi petugas, mereka buka pada pagi hari. Untuk itu, razia dilakukan pagi dan malam hari. ”Mereka mulai pintar kucing-kucingan dengan petugas,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, saat ini akan lebih fokus dalam melakukan aksi pengerebekan 24 jam. Karena banyak tempat karaoke yang buka sewaktu-waktu. Hal inilah yang menyulitkan petugas dalam mendata. ”Untuk yang D’kas ini lebih rapi. Lantai dasar untuk resto. Sedangkan di lantai dua untuk tempat karaoke,” katanya.

    SM, pemilik kafe karaoke D’Kas menuturkan, pernah disegel pada Oktober lalu. Karena Perda tempat hiburan yang dirasa tidak sesuai, dia nekat membuka kembali karaokenya. Selain itu, pengunjung banyak yang minat dengan karaoke. ”Kami pastikan tidak ada miras. Kami hanya butuh hiburan saja,” ungkapnya. (mal/ris)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top