• Berita Terkini

    Kamis, 20 April 2017

    Petruk Mengaku Menyesal, Minta Dihukum Seringan-ringannya

    jokosusanto/radarsemarang
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk mengakui semua perbuatannya terkait proyek anggaran pokok pikiran (pokir) atau dana aspirasi Komisi A dan dana alokasi khusus (DAK) dalam APBD Perubahan 2016. Pengakuan itu diungkapkan saat dia diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (19/4/2017).

    “Atas perkara itu saya menyesal, saya tidak akan melakukannya lagi. Kalau ada peluang setelah bebas, saya pastikan tidak akan melakukan lagi,”kata Petruk saat ditanya kuasa hukumnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Siyoto.

    Petruk mengaku saat ini masih mempunyai tanggungan keluarga, sehingga ia meminta kasus yang menjeratnya diberi hukuman seringan-ringannya. Ia menyebutkan saat ini memiliki 2 dan 6 anak saya, yang masih sekolah dari SD, SMA dan kuliah, ia juga mengatakan masih menanggung hidup kedua orangtuanya.

    Dia juga membenarkan semua isi percakapan yang diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didalam persidangan. Ia mengakui atas kasus itu kesalahan yang dilakukannya adalah memberikan hadiah ke DPRD, sehingga bisa timbul masalah tersebut. Namun demikian ia beralasan semua itu dilakukan dengan harapan anggota DPRD bisa melakukan pekerjaan sesuai tupoksi yang dimilikinya secara maksimal.

    “Saya memang memberikan sesuatu, yakni berupa uang ke anggota DPRD. Tapi proyek ini tidak ada kaitan dengan bupati, semua inisiatif kawan-kawan yang pernah membantu bupati dalam tim pemenangan,”sebutnya.

    Dalam dakwaan JPU KPK, Dodik Sukmono juga menyebutkan, pada April lalu Petruk pernah mengatakan terkait proyek itu sudah direstui bupati dan Sekda Adi Pandoyo. Petruk menemui Sigit Widodo dan mengenalkannya kepada Agus Hasan dan Kasran. Pada akhir Juli, Sekda memanggil Ujang dan Kasi Sarpras Disdikpora Yasinta.

    Petruk juga sempat meminta agar anggaran aspirasi masuk rencana kerja. Petruk langsung menemui anggota DPRD Dian Lestari Subekti Pertiwi dan bupati. Kemudian, Sekda mengatakan masing-masing anggota DPRD akan mendapatkan dana Rp 150 juta. Dikalikan 13 anggota Komisi A, total dana menjadi Rp 1,95 miliar.

    Teknis diatur oleh Petruk. Yudhi dan Dian beserta anggota komisi sepakat meminta fee 10% dari nilai anggaran kepada rekanan. Adapun Sigit meminta fee 20% dari pekerjaan proyek alat peraga untuk seluruh anggota Komisi Ayang dikoordinasi Yudhi.

    Namun, Hartoyo hanya mau memberi 10%. Selanjutnya, ada pertemuan antara Petruk dan Sekda pada 12 Oktober terkait anggaran alat peraga Rp 750 juta yang dikerjakan Petruk. Untuk itu Petruk diminta memberi fee sebagai kepada anggota Komisi A sebesar 10% dari Rp 750 juta. Amplop berisi Rp 75 juta diserahkan kepada Sigit oleh anak buahnya, Qolbin  Salim.

    Dari Rp 75 juta itu, Sigit menyimpan Rp 5 juta di lacinya dan sisanya diserahkan kepada Yudhi. Selanjutnya, Yudhi menemui anggota Komisi A Suhartono dan saat itulah dia ditangkap KPK. Mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim langsung menunda sidang hingga Rabu, 26 April mendatang dengan agenda tuntutan pidana dari JPU.(jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top