• Berita Terkini

    Kamis, 20 April 2017

    Perda KTR Bukan Perda Larangan Merokok

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- DPRD Kebumen mengintensifkan pembahasan tiga raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif (bupati). Selama dua hari panitia khusus (Pansus) DPRD Kebumen yang membahas ketiga raperda dimaksud menggelar rapat dengar pendapat (public hearing).

    Yaitu, Pansus I  pembahas raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggelar public hearing pada Senin (17/4/2017). Sehari kemudian, Pansus II pembahas raperda Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pansus III pembahasan pencabutan raperda  Pertambangan Mineral dan Batubara menggelar public hearing pada Selasa (18/4/2017).

    Public hearing raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dipimpin oleh Sekretaris Pansus I, Akhmad Marsudiyanto SE, di Ruang Paripurna DPRD. Pada public hearing tersebut terungkap disusunnya raperda ini untuk mengatur perilaku perokok aktif agar tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

    Namun, dalam perkembangannya banyak pihak yang menganggap raperda ini adalah aturan yang melarang masyarakat untuk merokok. "Perda ini tidak melarang masyarakat untuk merokok, tetapi menata agar perokok tidak merokok di tempat yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok," jelas anggota Pansus I, Ahmad Khaeroni.

    Rapat ini diikuti berbagai kalangan. Mulai dari Dinas/OPD, Camat, Kades, Akademisi, LSM, Pengusaha Perhotelan, LSM, RSUD dan Puskesmas, juga KPAI dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

    Sukirno dari APTI meminta agar raperda ini juga memuat ketentuan terkait zat adiktif. Perda KTR disusun untuk melaksanakan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. "Jika perokok diatur dengan perda karena alasan mengandung zat adiktif, maka peminum kopi juga diperdakan. Jangan ada diskriminasi," pinta Sukirno.

    Terkait hal tersebut, anggota Pansus II Yuniarti Widayaningsih SE kembali menegaskan jika Raperda ini bukan Raperda tentang pelarangan rokok tetapi mengatur perilaku perokok.
    "Merokok tidak dilarang tetapi diberi ruang. Perda KTR tidak ada buruknya, malah akan memberikan banyak dampak positif," ujarnya.

    Kepala Dinas Kesehatan dr Hj Y Rini Kristiani MKes menambahkan, Pemkab Kebumen berperan melindungi kesehatan semua warganya termasuk dari bahaya asap rokok. Untuk tidak melanggar hak orang lain. "Silahkan merokok di tempat yang disediakan. Yang sedang kita bahas disini adalah hak mendapatkan udara bersih, baik untuk perokok maupun bukan perokok," tegas dr Rini.

    Sementara pada public hearing Pansus II, dipimpin oleh Ketua Pansus Jenu Arifiadi. Pada public hearing itu terungkap dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kebumen menangani sebanyak 22 kasus yang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Marlina Indrianingrum, mengatakan dari semua kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang ditangani pihaknya didominasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kemudian mendapat kekerasan psikis pemisahan dengan anaknya. Namun demikian, ia pun tidak menampik bahwa dimungkinkan jumlah kasus kekerasan lebih banyak dari data dinasnya karena ada yang tidak melaporkan kasus tersebut.

    Marlina mengungkapkan sisi negatif media sosial terhadap TPPO. Menurutnya banyak kasus diawali dari media sosial. Selain dengan modus menawari pekerjaan lalu korban diajak bertemu di suatu tempat, yang sering terjadi juga adalah tindakan asusila yang berdampak buruk bagi kesehatan, seperti terjangkitnya virus HIV/ AIDS.

    Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Jenu Arifiadi menegaskan perlunya sosialisasi masif terhadap masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Pembinaan terus menerus juga penting dilakukan. Dimulai dari forum ini, akan kami tampung masukan dan saran untuk menjadi bahan pertimbangan selama proses penyusunan Raperda ini," ujar Jenu Arifiadi.

    Untuk diketahui, Raperda tentang Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang mencakup pasal pencegahan preemtif dan preventif, penanganan korban dan/atau saksi dengan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, hingga regulasi tentang peran serta masyarakat.

    Sedangkan, public hearing Pansus III dipimpin oleh ketuanya, Hj Supriyati SE. Hadir pada acara itu oleh perwakilan Dinas/OPD, perwakilan camat, LSM, perwakilan kepala desa, dan akademisi. Pansus III sendiri membahas tiga raperda, yakni raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, Raperda tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta raperda tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

    Supriyati, menjelaskan pencabutan perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, nanti aturannya yang berwenang adalah dari Propinsi Jawa Tengah. Pemerintah daerah dalama hal ini hanya berwenang dalam penetapan area pertambangan dan ijin lingkungan. Pencabutan Perda ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Kebumen. Pengawasan penambangan juga akan dilakukan oleh Propinsi, tetapi kalau Perbupnya terbatas akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah.(adv/ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top