• Berita Terkini

    Sabtu, 22 April 2017

    Pemkab Kebumen Keluarkan Aturan Penjualan Kondom

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen mengeluarkan surat edaran kepada toko-toko modern dan mini market yang berisi aturan tentang penjualan kondom di Kota Beriman. Ini dilakukan untuk mencegah penggunaan penyalahgunaan alat kontrasepsi tersebut oleh anak-anak di bawah umur.

     Plh Sekda Kebumen Drs H Mahmud Faozi MSi, Jumat (21/4/2017) menyampaikan, surat tersebut berisi imbauan para pengelola toko modern agar selektif dalam melayani konsumen. Salah satunya, dengan meminta konsumen menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli kondom.

    "Selain itu, toko-toko diminta memperhatikan segi estetika dalam menempatkan kondom dengan tidak memajangnya pada etalase terdepan yang mencolok," kata Mahmud Fauzi pada acara Pelantikan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kebumen, Jumat (21/4), di Rumah Makan Yunani 19 Sruweng.

    Hal ini dilakukan, menurut Fauzi, melihat makin memprihatinkannya peredaran kondom di Kebumen saat ini. "Istrinya saya pernah mendapati ada seorang anak usia SMP membeli kondom di salah satu Toko Modern. Saat itu pelayan toko pun menanyakan, mau pilih yang mana. Anak usia SMP tersebut, lantas mengatakan pilih dengan alasan rasanya lebih enak," cerita Fauzi soal penyalahgunaan kondom di kalangan remaja.

    Tentu hal itu membuat prihatin. Anak seusia tersebut, tidak seharusnya mengetahui rasa dari jenis alat kontrasepsi itu. Pembelian kondom oleh anak seusia SMP, disinyalir kuat digunakan untuk hal yang tidak semestinya.

    Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen Drs H Nugroho Tri Waluyo membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat dengan nomor : 476.1/630/2017 tertanggal 20 Maret 2017 tentang Penataan Penjualan Alat kontrasepsi itu, disampaikan kepada Indomaret dan Alfamart. Pihaknya berharap adanya surat edaran akan menertibkan penjualan kondom di Kebumen. Sehingga kondom tidak akan disalahgunakan oleh anak-anak maupun pihak lainnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top