• Berita Terkini

    Jumat, 07 April 2017

    Pembatasan Rapat di Luar Kantor Masih Berlaku

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo kembali menyerukan gerakan penghematan anggara. Diantaranya adalah di jajaran kementerian dan lembaga. Regulasi pembatasan kegiatan rapat di luar kantor sampai sekarang masih berlaku.


    Regulasi pembatasan rapat di luar kantor itu tertuang dalam Permen PAN-RB 6/2015. Dalam regulasi itu dinyatakan bahwa selama peserta rapat masih mencukupi untuk di ruangan kantor, maka rapat cukup dilaksanakan di dalam kantor. Tidak perlu menyewa gedung pertemuan, ruang rapat, atau hotel.


    Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, regulasi itu belum dicabut alias masih berlaku. Dia berharap seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah mentaati regulasi itu. ’’Kita juga konsisten menerapkan regulasi ini di internal kami,’’ katanya di Jakarta kemarin.


    Herman mengatakan peraturan ini diambil untuk efisiensi anggaran. Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Sumedang itu mengatakan, seluruh rapat internal yang isinya pegawai Kementerian PAN-RB, dilakukan di gedung sendiri. Sejumlah ruangan di Kementerian PAN-RB telah disulap sehingga menjadi lebih longgar untuk rapat.


    ’’Khusus untuk rapat yang melibatkan peserta banyak dan lintas lembaga, masih ditoleransi untuk menggunakan gedung di luar kantor,’’ katanya. Menurut Herman Kementerian PAN-RB tidak secara khusus memantau kepatuhan instansi terkait peraturan itu. Dia berharap seluruh instansi melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan penghematan atau efisiensi anggaran.


    Herman menjelaskan ketika awal-awal regulasi ini diterapkan, sempat muncul gejolak. Diantaranya disampaikan oleh kalangan pengusaha perhotelan. Sebab selama ini salah satu kegiatan penggunaan atau penyewaan hotel adalah untuk acara instansi. ’’Tetapi setelah kita jelaskan, mereka menerima,’’ katanya.


    Menurutnya kegiatan instansi di hotel atau gedung pertemuan bukan berarti diharapkan penuh. Kementerian PAN-RB masih membuka kesempatan selama kegiatan itu memang berskala besar. Sementara di instansinya tidak memiliki gedung pertemuan yang layak. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top