• Berita Terkini

    Jumat, 14 April 2017

    Pelarangan Tempat Karoke Dinilai Tidak Tepat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dukungan untuk tidak menutup tempat hiburan karaoke di Kebumen kian menguat. Bahkan Pakar Hukum yang juga merupakan Dosen Dosen Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Drs H Muhammad Khambali SH MH menegaskan jika pelarangan usaha tempat hiburan karaoke tidak tepat.

    Pasalnya, hiburan itu perlu. Bahkan di negeri mana pun tak bisa dipungkiri adanya tempat hiburan, kecuali di kota Madinah dan Makkah. Maka dari itu seharusnya cukup diatur lokasinya dan dibuat ketentuan operasionalnya serta dibatasi jumlah tempat karaoke agar tidak liar. “Menurut saya yang penting dibuat aturan yang melindungi semua kepentingan,” tegasnya, Jumat (24/3/2017).

    Dijelaskannya, Raperda seharusnya bukan untuk menutup usaha hiburan karaoke akan tetapi mengatur agar terjaga keseimbangan kepentingan. Menurutnya kalau untuk menutup tempat usaha hiburan karaoke yang tidak berijin itu mungkin. Namun untuk menutup usaha karaoke yang berijin tentunya tidak ada alasan terkecuali terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. “Mengenai usaha hiburan karaoke perlu dibatasi saya setuju. Jangankan usaha karaoke, pembangunan tempat ibadah saja diatur dan dibatasi,” katanya.

    Pihaknya menegaskan Indonesia itu negara hukum (rechtstaat), bukan negeri kekuasaan (machstaat). Indonesia juga juga bukan negara liberalis, atau pun negeri bebas bak negara hukum rimba. “Untuk itu perlu duduk bersama antara legislatif, eksekutif, pakar hukum, penegak hukum, pengusaha karaoke, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” terangnya.

    Sebelumnya, juga terdapat tokoh ulama yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Hasani Kyai Sufyan Al Hasani yang tidak sepakat jika tempat hiburan karaoke ditutup. Menurutnya, jika alasannya adalah mengundang kemaksiatan maka yang perlu di hilangkan adalah maksiatnya bukan justru tempatnya ditutup. “Di sini yang diperlukan adalah manajemen yang baik, serta adanya pengawasan dan pembinaan dari petugas dan pemerintah,” paparnya.

    Sementara itu Forum Umat Islam (FUI) Kebumen, mendukung Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE agar menutup tempat hiburan karaoke. Menurut pendapat FUI, dampak negatif tempat hiburan karaoke tidak sebanding dengan hasil positif yang didapat. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top