• Berita Terkini

    Sabtu, 08 April 2017

    Pelaku Sodomi 17 Anak di Kabupaten Karanganyar segera Disidang

    KARANGANYAR  – Fajarudin alias Udin, 29, pelaku sodimi 17 anak yang masih tetangganya di Dusun Grawoh, Desa Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, segera disidangkan. Menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara penyidikan dari tim penyidik Polres Karanganyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, tengah pekan ini.

    Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tim penyidik sudah melengkapi sejumlah berkas perkara dengan memeriksa sebanyak 20 saksi. ”Sudah kami serahkan berkas untuk perkara paedofilia tahap I. Nanti tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan,” jelas Rohmat kepada Radar Karanganyar kemarin (7/4).

    Dibeberkan Rohmat, ke-20 saksi tersebut, 17 orang diantaranya merupakan korban. Sedangkan sisanya guru dan orang tua korban. Udin awalnya menyodomi tindakan tersebut ke 16 korban. Kemudian korban bertambah seorang saat proses penyelidikan.

    ”Total 17 orang korban. Tersangka mengakui hanya 16 orang. Satu orang korban lainnya tidak diakui. Tetapi kami sudah mendapatkan pengakuan dari korban yang tidak diakui dan orangtuanya. Dia benar korban, meskipun tersangka tidak mengakui,” jelas Rohmat.

    Terkait proses visum yang dilakukan terhadap korban, tim penyidik sudah mengajukan permohonanvisum et repertum (VER) luka untuk 17 orang korban tersebut. ”Kami ajukan visumnya ke RSUD Karanganyar,” papar Rohmat.

    Mengantisipai hal- hal yang tidak diinginkan terhadap tersangka, polisi menitipkannya ke Rutan Kelas IA Surakarta. ”Jumat lalu (31/3) sudah kami titipkan ke Rutan Solo. Ya pertimbangannya banyak lah,” ungkap Rohmat.

    Sebagai pengingat, Anggota Satuan Resrkim Polres Karanganyar menangkap Udin yang berprofesi sebagai penjaga salon tersebut pada 16 Maret silam. Pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi menangkap Udin berdasarkan laporan orang tua korban. Aksi bejatnya terungkap saat salah seorang korban, ARR, 8, mengadu kepada gurunya di sekolah pada jam pelajaran.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga dikenai denda maksimal Rp 500 juta. (rud/fer)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top