• Berita Terkini

    Kamis, 06 April 2017

    Miryam Menyusul Jadi Tersangka E-KTP

    Setya Novanto (tiga dari kiri)
    Anas-Setnov Bersaksi di Sidang Hari Ini
    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kode keras untuk kelompok DPR. Peringatan itu disampaikan dengan menetapkan anggota komisi V (mantan anggota komisi II) Miryam S. Hariyani sebagai tersangka ke 4 (empat) dalam skandal kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kemarin (5/4).


    Penetapan itu merespon kesaksian mencla-mencle dan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di sidang e-KTP. Politisi Partai Hanura itu pun disangka memberi keterangan tidak benar di penuntutan kasus korupsi seperti diatur pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi. ”Ini menjadi peringatan bagi semua saksi agar bicara secara benar,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin.


    Miryam dihadirkan sebagai saksi sidang e-KTP pada 23 Maret. Secara mendadak, perempuan berkacamata tersebut mencabut BAP yang berisi keterangannya tentang aliran uang korupsi e-KTP ke sejumlah anggota DPR yang menjabat periode 2009-2014. Dia juga mengaku diancam penyidik saat menjalani 4 kali pemeriksaan di KPK pada Desember 2016 dan Januari lalu.


    Kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta itu lantas direspon KPK dengan menghadirkan tiga penyidik yang memeriksa Miryam. Yakni, Novel Baswedan, Ambarita Dumanik dan M. Irwan. Sidang dengan agenda konfrontasi itu digelar sepekan berikutnya atau 30 Maret.


    Dari situlah indikasi keterangan palsu yang disampaikan Miryam terungkap. Di hadapan majelis hakim, penyidik KPK menunjukan bukti rekaman video pemeriksaan Miryam. Di video itu tidak ada satupun indikasi adanya ancaman yang dilakukan penyidik. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur KPK. ”Bukti rekaman pemeriksaan kami gunakan dalam proses persidangan,” ujar Febri.


    Kasus Miryam pernah dialami Muchtar Effendi, orang dekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 2014, Muchtar ditetapkan tersangka oleh KPK dengan dugaan memberikan keterangan palsu saat bersaksi di kasus suap sengketa pilkada beberapa daerah dengan terdakwa Akil Mochtar. Berikutnya, pertengahan Maret lalu, Muchtar kembali berstatus tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.


    Kasus Muchtar itu menjadi modal penyidik KPK untuk menyeret Miryam dalam dugaan keterlibatan di mega korupsi e-KTP. Apalagi, peran Miryam dalam indikasi bagi-bagi fee ke anggota DPR sudah terungkap di persidangan. ”Untuk indikasi keterlibatan dalam konteks lain, kami masih butuh waktu. Sebagian (indikasi keterlibatan) diantaranya muncul di persidangan,” jelas Febri.


    Keterlibatan yang dimaksud diungkap Yosep Sumartono, pensiunan PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam sidang e-KTP Senin (3/4). Yosep menyatakan bila pernah disuruh terdakwa Sugiharto mengantarkan uang Rp 1 miliar ke Miryam antara Agustus-September 2011. Uang tersebut diberikan Yosep melalui asisten Miryam di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.


    Keterlibatan Miryam juga dibeber dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Perempuan yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri itu disebut menjadi perantara penerimaan uang dari kluster swasta ke anggota DPR sebesar USD 100 ribu. Uang dari Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi itu diberikan atas sepengetahuan Sugiharto yang kemudian juga diantarkan Yosep ke Miryam.


    KPK akan mendalami peran pengacara muda yang diduga menekan Miryam sebelum mencabut BAP dan memberikan keterangan palsu di pengadilan. Hal itu penting dilakukan untuk mengungkap lebih jauh siapa saja pihak-pihak dibalik penekanan saksi itu. ”Ada seseorang yang membawa dokumen dan kemudian mendorong saksi merubah keterangan,” terangnya.


    Upaya memburu pihak yang menekan Miryam kemarin dilakukan KPK dengan memanggil pengacara Elza Syarief, kemarin. Sebab, pertemuan antara Miryam dengan oknum pengacara berinisial AT, terduga pelaku penekanan, itu ditengarai dilakukan di kantor Elza di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. ”Bu Miryam cerita ditekan teman-temannya (anggota DPR) di dalam dakwaan,” ujar Elza.


    Elza mengakui, ada indikasi penekanan yang dilakukan kelompok DPR terhadap Miryam. Mayoritas kelompok itu namanya tercantum dalam dakwaan e-KTP. Hal itu diceritakan Miryam saat berkonsultasi di kantornya sebelum bersaksi di sidang perdana e-KTP. ”Ya pokoknya (ditekan) teman-temannya yang namanya ada dalam dakwaan,” beber mantan pengacara M. Nazaruddin ini.


    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Miryam. Langkah itu menjadi imbauan keras bagi kelompok legislatif agar berlaku jujur dan menyampaikan fakta yang benar dalam persidangan. ”Selanjutnya, kami minta KPK untuk segera menetapkan tersangka pihak-pihak yang menekan,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.


    Boyamin yang minggu lalu melaporkan Miryam atas tuduhan laporan palsu itu berharap KPK segera melakukan pengembangan penyidikan untuk menyeret kelompok DPR yang menyuruh pengacara muda menekan Miryam. Menurutnya, para anggota dewan itu bisa dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor karena menghalang-halangi penanganan korupsi.

    Sidang lanjutan e-KTP hari ini diprediksi memunculkan kejutan. Jaksa KPK berencana menghadirkan tokoh-tokoh sentral dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ketua DPR Setya Novanto, Ade Komarudin (mantan ketua DPR), Dirut PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, dan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.


    Para tokoh tersebut mewakili keterlibatan anggota DPR dalam penganggaran dan pihak swasta di pelaksanaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Dari mereka, distribusi uang panas ke anggota DPR sebagai bentuk ijon proyek bakal terkuak. Apalagi Anas yang posisinya cukup sentral karena disebut-sebut selalu menerima laporan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong setiap selesai menyerahkan uang ke anggota dewan. (tyo/ca)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top