• Berita Terkini

    Sabtu, 29 April 2017

    Menag Keluarkan Maklukmat Bagi Para Penceramah

    JAKARTA  –  Semakin banyaknya pesan keagamaan yang meresahkan membuat Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan 9 poin maklumat terha­­dap penceramah di rumah ibadah di Kantor Kemenag Jakarta, kemarin (28/4).


    Maklumat ini ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Indonesia untuk lebih cermat menyeleksi para penceramah dan memperhatikan pesan keagamaan yang mereka sampaikan.


    9 poin maklumat tersebut berisi diantaranya seruan agar ceramah agama di rumah ibadah disampaikan berdasarkan pengetahuan yang mumpuni, tidak mengandung umpatan dan makian, tidak bermuatan kampanye ataupun politik praktis dan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, Yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.


     Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan bahwa sebagai Menteri Agama ia merasa bertanggung jawab terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang muncul dari pesan-pesan keagamaan yang ngawur. “Jangan sampai rumah ibadah ini jadi tempat munculnya konflik di masyarakat,” katanya.


    Lukman mengungkapkan, tujuan utama maklumat ini adalah untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan. Mencegah pesan keagamaan negatif kata Lukman merupakan upaya untuk merawat kesucian rumah ibadah. “Paling penting, merawat rumah besar kita bersama, Indonesia,” kata politikus PPP ini.


    Lukman mengungkapkan jika isi maklumat tersebut sudah ia diskusikan dengan beberapa tokoh ulama terkemuka. Bahkan ia menyebut beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah usulan dari para Ulama. “Tapi  tentu tidak bisa saya datangi semua,” kata putra Menteri Agama  Indonesia ke-10 tersebut.


    Sayangnya, tidak ada mekanisme kontrol khusus untuk membuat maklumat ini efektif berlaku di masyarakat. Menurut Lukman, pihaknya tidak punya wewenang untuk mengintervensi pengelolaan rumah ibadah.


    Untuk itu, kata Lukman, masyarakat sekitar juga wajib untuk mengawasi rumah ibadah di lingkungan masing-masing. Ia juga mengakui bahwa penyebaran paham-paham radikalisme di masjid-masjid  maupun rumah ibadah lainnya bukan hal yang patut diremehkan.


    Lukman juga sempat ditanya mengapa baru sekarang  mengeluarkan maklumat. Tidak pada saat Pilkada DKI dimana pesan-pesan negatif

    berseliweran. “Lebih baik terlambat daripada tidak,” kilahnya.


    Selain itu, Kemenag rupanya belum benar-benar menghapus rencana sertifikasi terhadap para penyampai pesan keagamaan atau d­a’i. Namun Lukman menyatakan pihaknya tidak mau gegabah. “Sertifikasi itu melibatkan penilaian yang rumit, kita lihat saja perkembangan dan dinamika kedepan,” katanya.


    Lukman menyebut di luar negeri, negara membiayai, mengelola, dan mengatur pengelolaan rumah ibadah. Sehingga negara punya kuasa penuh untuk mengontrol rumah-rumah Ibadah. ”Kalau di Indonesia kan beda, rumah ibadah tumbuh dari masyarakat, punya otonomi sendiri,” pungkasnya.(tau)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top