• Berita Terkini

    Senin, 17 April 2017

    Kompensasi Korban Aksi Teror Urgen

    JAKARTA— Korban aksi teror selama ini belum tertangani dengan baik. Pasalnya, belum ada aturan yang jelas terkait kompensasi bagi para korban aksi teror. Polri mendukung rencana pengaturan hak korban teror dalam revisi undang-undang antiterorisme.


    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, memang dalam UU 15/2003 tentang terorisme diatur hak-hak korban aksi terorisme. Namun, pengaturan secara jelasnya, seperti asal muasal uang kompensasi belum ada.

    ”Uangnya dari mana, sebagai alat pembayaran kompensasi itu tidak jelas. Apakah di Polri atau di kementerian lain, belum ada hingga pengaturan semacam itu,” ujar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.


    Karena itu, selama ini yang berlangsung adalah adanya sumbangan-sumbangan partisipasi yang dilakukan orang-orang tertentu. Kelompok masyarakat, pemerintah daerah atau bahkan pemerintah negara lain. ”Seperti Bom Bali itu ada bantuan dari Australia,” tuturnya.


    Dengan begitu, pelaksanakan pemberian hak korban aksi teror masih dilakukan secara parsial atau sebagian. Belum sesuai dengan tuntutan dari undang undang. ”Tentunya semua itu perlu untuk diatur” ujarnya.


    Dia mengatakan, Polri mendukung untuk memenuhi hak-hak dari para korban aksi teror. Baik secara pemulihan kesehatan dan kompensasi. ”Tentunya biar semua ini jelas,” paparnya.


    Saat penanganan aksi teror, Polri berupaya untuk menyelamatkan para korban terlebih dahulu. Namun, bila sudah jatuh korban, maka Polri berupaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa mengurus aspek pemulihan kesehatan dan sebagainya.


    ”Sifatnya koordinasi dengan pemda untuk meminta kesediaannya untuk bisa menangani para korban tersebut. Sifatnya hanya koordinasi saja,” jelas polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.


    Menurutnya, bila ada beberapa komunitas memperjuangkan hak-hak korban aksi teror dalam revisi undang-undang tentu bisa dilakukan. ”Yang pasti, harus sesuai dengan undang-undang,” tuturnya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top