• Berita Terkini

    Rabu, 05 April 2017

    Kasus e-KTP, KPK Sita Mobil Andi Narogong

    ilustrasi
    JAKARTA- Carut- marut pembuatan e-KTP tak kunjung terurai.  Banyak daerah menjerit karena sama sekali tak punya stok blangko e-KTP.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ikut menyikapi perkembangan e-KTP yang meresahkan masyarakat selama ini. Dia memastikan pekerjaan rumah (PR) pembuatan e-KTP masih dalam proses penyelesaian. "Untuk blangko, minggu ketiga (Maret) saya sudah teken kontrak 7 juta blangko. Akhir Maret sudah didistribusikan sebagian untuk DKI," tuturnya, di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.


    Untuk DKI Jakarta, ada sekitar 200 ribu blangko yang dikirim. Jakarta didahulukan karena e-KTP tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pemungutan suara putaran kedua Pilgub DKI. Untuk saat ini, secara keseluruhan ada sekitar 4,5 juta warga yang sudah merekam data namun pencetakannya tertunda.


    Dengan kontrak tersebut, lanjut Tjahjo, dia yakin pekerjaan rumah e-KTP bisa tuntas pada akhir tahun ini. Pun, sebanyak 4,5 juta blangko mulai didistribusikan secara bertahap. "Selanjutnya pertahun kami menyediakan 3 juta blangko," tutur politikus PDIP itu. Blangko tersebut digunakan untuk perubahan data akibat menikah atau sebab lainnya, e-KTP baru, atau e-KTP yang rusak.


    Sementara, pencetakan e-KTP  akan dikombinasikan antara cetak di dalam dan luar negeri. Mengingat, hingga saat ini chip e-KTP masih harus dicetak di luar negeri. Dia meyakinkan bahwa pencetakan e-KTP akan normal kembali, setelah tahun lalu tersendat akibat banyaknya pejabat kemendagri yang diperiksa penyidik KPK

    Di sisi lain, pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus menumpuk. Selain fokus sidang terdakwa Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah juga mengebut penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi tersangka ke 3 dalam perkara proyek Rp 5,9 triliun itu.


    Selain memeriksa Andi secara intensif, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu meneliti sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di beberapa lokasi. KPK mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan keterlibatan Andi dalam kasus korupsi berjamaah tersebut. "Kami lakukan penggeledahan Jumat (31/3) dan Senin (3/4)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (4/4).


    Febri menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3).
    Dari rumah yang diduga milik istri Andi itu penyidik menyita beberapa bendel dokumen berisi tentang data kepemilikan aset tersangka. KPK juga menyita 2 unit mobil milik Andi. Yakni jenis Vellfire dan Range Rover.


    Pada Senin (3/4), KPK menyita catatan keuangan perusahaan milik Andi saat menggeledah sebuah rumah yang juga berada di kawasan Tebet, tepatnya di Jalan Tebet Barat 1. Rumah itu diduga ditempati Andi dan saudara-saudaranya selama menjalankan bisnis keluarga. Sebagai catatan, Andi bersama Vidi Gunawan (adik) serta Dedi Priyono (kakak) kerap terlibat dalam satu proyek yang sama.


    Semua hasil penggeledahan itu akan diklarifikasi ke pihak bersangkutan. Terutama Andi. Tim penyidik memerlukan penjelasan seputar aset dan dokumen yang disita untuk menentukan agenda penyidikan selanjutnya. "Itu akan kami klarifikasi di pemeriksaan (Andi) selanjutnya. Kami juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sugiharto (terdakwa e-KTP) hari ini (kemarin, Red)," ungkap Febri.


    Selain intensif melengkapi barang bukti Andi, KPK juga membagi fokusnya terhadap Miryam S. Hariyani, mantan anggota komisi II yang diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP. Miryam yang dilaporkan atas dugaan menghalang-halangi penanganan perkara e-KTP itu sudah masuk tahap penyelidikan KPK.


    Terpisah, kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan bila kliennya kemarin masih diperiksa seputar identitas oleh penyidik KPK. Pihaknya pun irit berkomentar terkait materi perkara. Termasuk soal dugaan Andi ikut menekan para saksi dalam persidangan. "Tidak ada sama sekali. Andi tidak punya kepentingan mengatur saksi," terangnya.
     (tyo/byu)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top