• Berita Terkini

    Sabtu, 08 April 2017

    Formak: KPK Kini Usut Korupsi RS Soedirman dan RSUD Prembun

    Hadi Waluyo
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kebumen Hadi Waluyo meyakini,  penanganan perkara dugaan suap pada proyek pengdidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), hanya sebagai "pintu masuk" bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memberantas  gurita kasus korupsi di Kabupaten Kebumen.

    Menurut Hadi Waluyo, KPK akan merambah pada kasus korupsi lainnya, baik itu praktek gratifikasi jabatan pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), maupun proyek-proyek yang didanai APBN. "Saat ini saja, diduga kuat KPK telah membidik adanya dugaan kasus penyimpangan pada RSUD Dr Soedirman Kebumen dan RSUD Prembun," kata Hadi Waluyo kepada Kebumen Ekspres, Jumat (7/4/2017).

    Hadi Waluyo mengatakan, praktek korupsi di Kebumen dilakukan secara sistematis dan menyeluruh bahkan melebihi perkara suap jabatan di Kabupaten Klaten yang saat ini juga tengah ditangani KPK. "Jika dibandingkan dengan di Kabupaten Klaten, kasus korupsi di Kebumen lebih besar," ujarnya

    Di Kebumen, kata Hadi lagi, akan ada banyak kasus korupsi yang ditangani KPK. Untuk dapat mengurai dan membongkar kasus-kasus korupsi Kebumen itu, KPK melakukannya secara bertahap. Mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), pasca OTT, pokir, APBN hingga RSUD Dr Soedirman dan Prembun.

    Dan, hampir bisa dipastikan akan banyak pejabat baik eksekutif dan legislatif yang bakal terkena jeratan hukum KPK.  “Dalam analisis saya, kemungkinan besar terdapat 60 pejabat di eksekutif  dan 45 pejabat di legislatif yang berpotensi besar tersangkut kasus korupsi,” terangnya.


    “Kini sudah terdapat salah satu istri pejabat yang telah diperiksa KPK. Selain itu, kemungkinan besar KPK akan di Kebumen hingga dua tahun mendatang," imbuhnya.


    Atau dengan kata lain, kata dia, KPK tengah melakukan "bersih-bersih" di Kebumen. Seandainya terdapat banyak pejabat yang terjerat, pemerintahan kabupaten untuk sementara dapat diambil alih oleh provinsi. “Kalau banyak yang tersangkut dan mengganggu kinerja pemerintah, tentunya provinsi dapat saja mengambil alih kepemerintahan untuk sementara,” tegasnya.

    Pihaknya menghimbau, baik pejabat maupun swasta (penusaha) yang pernah menerima uang bukan haknya seyogianya segera mengembalikan kepada KPK. Jangan malah terus mengelak atau malah melakukan upaya "penyelamatan diri" dengan cara melanggar hukum. "Lambat laun KPK juga akan mengetahui hal itu. Dengan bersikap koperatif terhadap KPK maka akan mempermudah jalannya proses hukum,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top