• Berita Terkini

    Selasa, 04 April 2017

    Buku "Jokowi Undercover" Dicetak Manual dengan Mesin Fotokopi

    BLORA – Sidang lanjutan penulis buku berjudul ”Jokowi Undercover Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri” Bambang Tri Mulyono mengungkap fakta baru. Buku yang tebalnya sekitar 400 lembar itu, dicetak secara manual dengan mesin fotokopi yang berada di Jalan Gunung Lawu, Blora, dan fotokopi plus warnet di Jalan Gunung Wilis, Blora.


    Harga pun terbilang murah. Satu bukunya sekitar Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu. Dari hasil penggandaan itu, Bambang menjualnya seharga Rp 250 ribu per buku.
    Hal ini diketahui dalam sidang ketiga yang menghadirkan empat saksi pencetak buku tersebut. Dua saksi berasal dari fotokopi yang terletak di Jalan Gunung Lawu, Blora. Dua lainnya, dari warnet yang terletak di Jalan Gunung Wilis, Blora.

    Dalam kesaksisannya, pemilik warnet Yaban mengatakan, saat hendak mencetak buku tersebut, Bambang Tri datang bersama istrinya membawa flashdisk yang berisi file buku tersebut. Kemudian tinggal di-print.

    ”Flashdisk yang dibawa sudah ada file cover-nya juga. Saya tinggal nge-print. Dia datang di tempat kami empat kali. Ongkos cetakan mencapai ratusan ribu. Sambil menunggu hasil cetakan, Bambang Tri menyempatkan diri untuk mengakses internet,” jelasnya.

    Setelah dicetak di tempat Yaban, terdakwa lantas membawa hasil cetakan tersebut ke fotokopi milik Gunawan Widodo di Jalan Gunung Lawu. Bambang Tri diterima anak buahnya bernama Gunawan Widodo nernama Suyadi.

    ”Saya tidak pernah membaca buku tersebut. Sebab, yang ngurusi adalah karyawan saya. Karena anak buah saya merasa buku itu bermasalah, kemudian diserahkan saya. Selanjutnya saya serahkan buku itu ke Polres Blora sekitar Januari 2017 lalu,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora kemarin.

    Sementara Suyadi mengungkapkan, Bambang Tri mulai menggandakan buku karangannya sekitar akhir 2015 dan awal 2016. Sepanjang 2016 Bambang Tri juga datang beberapa kali untuk menggandakan lagi. ”Saya tidak ingat pastinya,” jelasnya.

    Suyadi menuturkan, Bambang Tri datang ke tempatnya bekerja membawa lembaran-lembaran hasil cetakan bersama istrinya. Setelah digandakan baru di jilid menjadi sebuah buku. ”Sampul buku sudah disediakan sendiri oleh terdakwa,” tuturnya.

    Dia menambahkan, kali pertama penggandaan, terdakwa hanya mencetak 10 buku. Ketebalan buku sekitar 300 halaman. Selanjutnya ketebalan buku ditambah menjadi 400 halaman. Sehingga biaya penggandaan yang semula Rp 45 ribu naik menjadi Rp 55 ribu.

    ”Total penggandaan buku ada 80-an eksemplar. Ketebalan buku 300 halaman sekitar 40 hingga 50-an buku. Sisanya setebal 400 halaman,” imbuhnya.

    Sementara itu, terdakwa Bambang Tri Mulyono yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno mengaku, buku yang digandakan di fotokopi di Jalan Gunung Lawu ada sekitar 200 buku. Penggandaan itu dilakukan secara bertahap. Sepanjang Januari hingga Desember 2016. Karena itu, dia menitipkan lembaran aslinya di fotokopi tersebut.

    Semua keterangan dari saksi yang menyebutkan terdakwa yang membuat, mencetak, dan menggandakan buku tersebut, sebagian besar dibenarkan Bambang Tri. Di mana dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Mukmirin Kusumastuti menjelaskan, nantinya saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak terdakwa tidak diperkenankan mengikuti persidangan yang agendanya mendengarkan keterang saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Selanjutnya, sidang rencananya akan dilanjutkan Kamis (6/4). Agendanya sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU,” ujarnya. (sub/lin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top