• Berita Terkini

    Rabu, 05 April 2017

    Bisnis Karaoke Hanya Menyumbang Rp 90 Juta ke Kas Daerah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Nasib Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan hingga kini tak jelas nasibnya. Hal ini lantaran tersandung pasal karaoke yang ditentang oleh sejumlah elemen masyarakat.

    Karena sangat senisitif, baik antara pihak legislatif (DPRD) maupun eksekutif (bupati dan jajarannya) saling lempar tanggung jawab. Menyikapi hal itu Bapem Perda DPRD Kebumen memanggil Panitia Khusus (Pansus) yang membahas raperda tersebut.

    Ketua Bapem Perda DPRD Kebumen, Muhsinun, mengatakan Pansus Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dihadirkan menyikapi perkembangan di masyarakat terkait polemik pasal tentang karaoke. Bapem Perda DPRD meminta pansus tegas soal pasal karaoke tersebut. "Kami memberikan penekanan agar polemik ini tidak memicu perpecahan di masyarakat," kata politisi PKB ini, usai rapat di Gedung DPRD Kebumen, Selasa (4/3/2017).

    Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat terkait Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, muncul wacana penghilangan pasal yang mengatur tentang karaoke, pub, dan spa. Polemik ini berlanjut dengan munculnya spanduk yang mengatasnamakan umat Islam Kebumen untuk menghapus karaoke dan tempat maksiat lainnya.

    Dalam rapat yang juga menghadirkan Bagian Hukum Setda Kebumen, Bagian Perkonomian Setda Kebumen, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kepemudanaan Olahraga dan Pariwisata (Disporawisata) ini terungkap bahwa pemasukan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini hanya sekira Rp 90 juta per tahun. Sehingga menurut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andri Aden Susilo, penutupan usaha karaoke tidak masalah jika disetujui ditutup.

    Anggota Bapem Perda, Wijil Tri Atmojo, memandang Pemerintah Daerah hendaknya tidak hanya mempertimbangkan sumbangan bagi PAD semata. Tetapi juga dampak sosial dengan ditutupnya bisnis karaoke. "Pada semua jenis usaha pasti ada sekumpulan orang yang menggantungkan nasibnya disitu. Pemkab mohon pertimbangkan juga adanya orang-orang yang akan terdampak dari penutupan sebuah usaha," pinta politisi Partai Gerindra ini.

    Lebih lanjut Wijil memaparkan, akan banyak calon pengangguran baru jika usaha karaoke benar-benar ditutup. Apalagi jika eks karyawan karaoke tidak memiliki skill mumpuni akan berpotensi menambah jumlah warga miskin di Kebumen.

    Anggota Bapem Perda lain, Suhartono, mempertanyakan sikap pihak eksekutif, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sebelumnya Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) yang sebelum raperda ini muncul sudah mengeluarkan ijin pendirian usaha. "Berbeda dengan misalnya, usaha tambak udang yang sejak awal berdiri memang tanpa ijin. Usaha karaoke di Kebumen rata-rata sudah berijin," sesal Suhartono.

    Bapem Perda DPRD meminta agar Pansus pembahas Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan tegas dalam membahas polemik ini. Ini lantaran berpotensi memecah belah masyarakat.


    Ketua Bapem Perda DPRD Muhsinun, menggaris bawahi dihilangkan maupun tetap dicantumkannya pasal karaoke, keduanya tetap menuai pro dan kontra. Yang perlu dilakukan Pansus, kata Muhsinun, adalah tegas dalam mengambil keputusan. "Karena keputusan mutlak ada ditangan pansus yang merupakan utusan fraksi-fraksi. Sehingga pembahasan raperda ini bisa selesai tepat waktu," pinta Muhsinun. (ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top