• Berita Terkini

    Kamis, 13 April 2017

    Bea Cukai Semarang Bongkar Peredaran Pita Cukai Palsu Rp 3,84 M

    Agus Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang
    SEMARANG – Petugas Bea Cukai Jawa Tengah terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran pita cukai palsu dan rokok ilegal. Di 2017 ini, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus pada akhir Maret dan awal April lalu, senilai Rp 3,8 miliar.

    Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah Untung Basuki mengatakan, pengungkapan kedua kasus ini atas upaya gabungan Bea Cukai Jateng dengan Kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Jateng. Menurutnya, upaya intensif terus dilakukan baik melakukan pengawasan administratif dan pengawasan lapangan.

    ”Kali ini Bea Cukai Jawa Tengah berhasil melakukan penindakan terhadap pita cukai dan rokok ilegal yang selama ini peredaranya telah merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ungkapnya di Kantor Bea Cukai Jawa Tengah Rabu (12/4) kemarin.

    Sedangkan kronologi penindakan kedua kasus tersebut yakni pada Selasa (28/3) lalu. Petugas gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit truk bermuatan 792 batang rokok ilegal dari daerah Jepara. Kemudian pada Minggu (2/4) lalu petugas juga berhasil menggagalkan transaksi peredaran pita palsu dan rokok ilegal di daerah Jalan Gajahmada, Semarang Tengah.

    ”Petugas melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil minibus yang memasuki halaman parkir sebuah hotel. Kemudian dengan cepat petugas gabungan melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” katanya.

    Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh rim pita cukai palsu, 112.240 batang rokok ilegal, dan satu pucuk airsoft gun berisi peluru gotri. Hasil pemeriksaan mendalam, petugas langsung membawa dua tersangka berinisial ST dan AS beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

    ”Hasil pemeriksaan dua tersangka petugas mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penggeledahan sebuah bangunan milik SU di daerah Sragen. Didapati 2.766.500 batang rokok ilegal,” bebernya.

    Dari pemeriksaan dua tersangka tadi, petugas juga mendapat informasi dan melakukan penggeledahan dua bangunan milik tersangka NA di Sragen dan Boyolali. Ditemukan keberadaan barang ilegal lainnya rokok ilegal sebanyak 201.600 batang di kargo Bandara A Yani Semarang. Hasil pengembangan, barang tersebut merupakan milik ST dan AS.

    ”Keseluruhan barang bukti diperoleh berupa 309.160 keping pita cukai palsu, 3.132.340 batang rokok ilegal, 1 pucuk airsotf gun, 3 unit mobil termasuk uang tunai sebesar Rp 6 juta. Dari serangkaian penindakan tersebut, total kerugian negara berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,84 miliar,” katanya.

    Saat ini, tim penyidik gabungan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Surakarta terus melakukan penyelidikan terkait pengungkapan ini. Sedangkan barang bukti telah diamankan dan para pelaku telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane. ”Para tersangka akan dijerat pasal 54, 55, dan 56 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya. (mha/zal/ce1)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top