• Berita Terkini

    Selasa, 04 April 2017

    Bayar PSK Dengan Uang Palsu, Pria di Cilacap Ditangkap Polisi

    ILUSTRASI
    CILACAP — RR alias Dono, warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, harus berurusan dengan polisi. Itu setelah pria berusia 20 tahun tersebut kedapatan membayar PSK dengan uang palsu.

    Kapolres Cilacap AMP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi Senin (3/4) mengatakan,  pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/3) sekira jam 23.30 Wib di eks  lokalisasi Slarang di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

    "Saat patroli anggota mendapatkan laporan dad salah satu PSK yang baru saja melayani tamunya dengan membayar menggunakan uang kertas pecahan Rp50 ribu jumlah 3 (tiga) lembar yang di duga palsu, " ungkap Kapolsek.

    Dan penagkapan pelaku yang pertama kemudian petugas berhasil menangkap pelaku lain yang berbama AB alias Mad, 19 tahun, warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap yang diduga pemilik uang palsu tersebut. Kepada polisi, AB alias Mad mengakui memperoleh uang palsu tersebut dad kenalanya yang bemama Tomi warga Batam Riau.

    "Para tersangka dijerat  dengan pasal 36 Jo pasal 26 Undang undang Republik Indonesia Nomer 07 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolsek. (rud)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top