• Berita Terkini

    Rabu, 26 April 2017

    Bacakan Pledoi, Ahok Terinspirasi Film Finding Nemo

    miftahulhayat/jwapos
    JAKARTA - Sidang ke-20 pembacaan pledoi (pembelaan) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjhaja Purnama (Ahok), digelar kemarin (25/4), di Gedung Kementrian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Dalam bacaan pledoi yang dibuat sendiri, Ahok memberi judul 'Tetap melayani walau difitnah'.


    Ahok mengibaratkan dirinya sebagai seekor ikan yang melawan arus karena kasus yang dialaminya saat ini, Hal itu sepertI kisah Nemo dalam film Finding Nemo.

    "Waktu itu di Balaikota ada rombongan  anak TK yang datang menemui saya, dan salah satu anak bertanya, kenapa bapak senang berantem dengan siapa saja? saya kebingunan untuk menjelaskannya, karena mereka masih anak-anak," ujar dia sambil bersuara parau ditengah sidang


    Akhirnya, Ahok mengunggkapkan dirinya mengambil analogi tentang film Finding Nemo, di mana dalam sebuah adegan, Nemo yang dikisahkan merupakan sosok ikan yang kecil mampu menyelamatkan banyak ikan lainnya yang terperangkap jaring karena berani melawan arus.


    "Dalam film itu, ayah Nemo yang terperangkap di dalam jaring tidak membolehkan Nemo menyelamatkannya, tapi disitu kecerdikan Nemo yang meminta seluruh ikan untuk berenang ke bawah, hingga akhirnya seluruh ikan terselamatkan," papar dia.


    Film tersebut menginspirasi ahok menjawab pertanyaan anak kecil yang menurut dia sukar dijawab. Selain itu, juga menginspirasi dia untuk membuat pledoi yang dia susun sendiri.


    " Kita hidup di zaman yang seluruh orangnya berenang ke arah yang salah dan dengan kebaikan yang kita lakukan, mungkin setelah itu tidak ada orang yang berterimakasih, tetapI kebaikan itu dihitung oleh tuhan, saya ini hanya ikan kecil yang hidup di tengah ibu kota," jelas dia.


    Dalam pledoi ini, dirinya juga bersikukuh tidak bersalah dengan mengatakan jika jaksa penuntut umum juga mendukung pendapatnya.

    "Berdasarkan uraian di atas saya juga terbukti tidak melakukan penistaan terhadap agama," tutup dia.


    Sirra Prayuna kuasa hukum Ahok mengaku kasus ini muncul ketika Buni Yani memposting hasil editannya hingga menyebabkan kliennya menjadi terdakwa.


    "Kasus ini kan juga muncul ketika postingan Buni Yani diunggah.  Harusnya ketika Buni Yani ditetapkan jadi tersangka, Pak Basuki secara otomatis gugur juga jadi terdakwa," terang dia.


    Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ali Mukartono tetap bersikukuh pada  tuntutan penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

    Hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada Selasa 9 Mei dengan jadwal sidang yakni pembacaan putusan sidang. (bry)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top