• Berita Terkini

    Sabtu, 29 April 2017

    Akui Sejumlah Program Belum Sesuai Target, Bupati Janji Lakukan Evaluasi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Banyaknya catatan dari DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kebumen akhir tahun anggaran 2016, menjadi persoalan serius bagi jajaran eksekutif. Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, berjanji akan mengevaluasi sejumlah persoalan yang dipersoalkan oleh DPRD.

    Hal itu dikatakan bupati pada rapat paripurna istimewa DPRD Kebumen, dengan agenda penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kebumen akhir tahun anggaran 2016. Rapat paripurna istimewa diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (28/4/2017).

    "Kami menyadari, dalam penyusunan LKPJ ini masih ditemukan kekurangan. Hal tersebut akan kita sempurnakan sesuai dengan rekomendasi DPRD," kata Mohammad Yahya Fuad, didepan rapat paripurna istimewa.

    Terlebih, kata dia, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Serta laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah provinsi dan pusat. "Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas berbagai masukan, kritik dan saran yang membangun tersebut," ujarnya.

    Bupati berjanji semua rekomendasi DPRD akan diperhatikan dan ditindaklanjuti. Hal itu sangat bermakna bagi peningkatan kinerja para aparatur Pemerintah Kabupaten Kebumen di masa mendatang.

    "Adanya perbedaan persepsi dan argumentasi selama pembahasan LKPJ bupati itu merupakan hal yang wajar. Hal ini menunjukkan adanya dinamika. Namun sesungguhnya yang terpenting adalah, bagaimana kita mencapai satu keputusan atau kesepakatan bersama yang mencerminkan obyektivitas serta akuntabilitas bersama," paparnya.  

    Sementara itu, LKPJ Bupati Kebumen akhir tahun anggaran 2016 mendapat delapan poin rekomendasi dari DPRD. Rekomendasi dari DPRD menjadi penting sebagai bahan pertimbangan bupati dalam menentukan kebijakan pada tahun anggaran berikutnya. Sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ bupati ini disampaikan melalui juru bicara, M Stevani Dwi Artiningsih, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kebumen, kemarin.

    Salah satu yang menjadi catatan tajam DPRD yakni program pengurangan angka kemiskinan. DPRD menilai program pengentasan kemiskinan belum dilakukan secara terintegrasi antara semua OPD terkait. Pemerintah daerah, lanjut Stevani,  belum memiliki basis data yang akurat secara pasti jumlah warga miskin. Termasuk indikator-indikator yang dipakai untuk menentukan keluarga miskin.

    "Setiap OPD terkait menggunakan acuan data masing-masing sehingga penanganan secara terintegrasi sulit direalisasikan," kata Stevani.

    Belum lagi terkait target mengurangi angka kemiskinan. Menurutnya, kondisi awal 2015 jumlah kemiskinan Kabupaten Kebumen sebesar 20,02 persen dari jumlah penduduk. Kemudian tahun 2016 target pengurangannya sebesar 19,26 persen. "Akan tetapi dalam LKPJ tahun 2016 tidak dimunculkan berapa angka yang tercapai," ujarnya.

    Pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian serius DPRD. Bupati dinilai belum serius mengelola aset milik pemerintah kabupaten Kebumen, khususnya aset tanah. Salah satu indikasinya adalah masih banyaknya tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat.

    Untuk diketahui, hingga saat ini masih ada 1.241 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki dokumen sertifikat. Selama tahun 2016 lalu Pemkab Kebumen "hanya" mampu mensertifikatkan pada 21 bidang tanah. Melihat kenyataan ini, DPRD meminta bupati untuk melakukan rasionalisasi.

    "Karena melihat target bidang tanah dengan jumlah yang ada maka pensertifikatan tanah baru akan selesai dalam 60 tahun," pinta Stevani.

    Terkait program bupati yang tertuang dalam RPJMD dan visi misi masih banyak ditemui ketidaksesuaian di lapangan, diantaranya ambulan gratis, angkutan gratis untuk siswa miskin dan warga miskin, gelang ibu hamil, beasiswa untuk S1, hingga babonisasi. "Kesemuanya itu inovasi bupati. DPRD meminta agar dilakukan evaluasi dan kajian teknisnya," kata dia.

    Penggunaan basis data pada LKPJ 2016 juga disayangkan DPRD. Pasalnya, pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2016 masih banyak menggunakan data tahun 2015. Sehingga capaian dan data tahun 2016 belum bisa terlihat. Penggunaan data 2015 untuk laporan kinerja tahun 2016 membuat banyak capaian tahun 2016 tidak bisa terukur dan terkesan semu.

    "DPRD meminta eksekutif untuk memperbaiki, karena banyak data di LKPJ yang belum menggunakan data 2016," pintanya.

    Tak hanya itu, laporan LKPJ juga dinilai belum memenuhi pedoman dan mencerminkan RPJMD dengan visi misi bupati. Hal ini terbukti dengan banyaknya temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan kegiatan yang ada. "Seharusnya hal ini tidak selalu muncul dari tahun ke tahun," sesalnya.

    Sesuai dengan PP nomor 3 tahun 2007, LKPJ kepala daerah disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir. LKPJ Bupati Kebumen tahun anggaran 2016 disampaikan ke DPRD pada 30 Maret 2017 lalu, atau pas tiga bulan setelah anggaran berakhir.

    Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi para Wakil Ketua Agung Prabowo, Bagus Setiyawan, dan Miftahul Ulum. Hadir secara pribadi Bupati Mohammad Yahya Fuad, didampingi Plh Sekda Mahmud Fauzi.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top